Komunitas Sulteng
Soroti UU ITE dan RKUHP, AJI Palu Diskusi Bareng Aktivis HAM
Hadir sebagai narasumber akademisi Fakultas Hukum Untad Rahmat Bakri dan Sekretaris Jenderal Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM)
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu didukung Forum Asia menggelar diskusi online mengenai polemik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan RKUHP, Jumat (23/9/2022).
Hadir sebagai narasumber akademisi Fakultas Hukum Untad Rahmat Bakri dan Sekretaris Jenderal Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) Nurlaela Lamasitudju.
Kegiatan itu diikuti 15 peserta dari kalangan jurnalis, pers mahasiswa dan aktivis dari Kota Palu, Donggala dan Kabupaten Banggai.
Dalam paparannya, Rahmat Bakri menyoal sejumlah pasal dalam RKUHP yang mengancam kemerdekaan pers.
Seperti pasal 263 berisi ancaman pidana 6 tahun penjara bagi penyebar berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat.
Kemudian pasal 264, yaitu ancaman pidana penjara 2 tahun bagi yang menyebarkan berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap sedangkan diduga atau patut diduga menyebabkan kerusuhan di masyarakat.
"Jurnalis tidak akan leluasa untuk memberitakan sesuatu. Ancaman-ancaman hukuman itu tentu menimbulkan ketakutan bagi jurnalis dalam menyajikan informasi dalam bentuk berita,” kata Rahmat.
Sebagai dosen sekaligus jurnalis, Rahmat menyebut hukum pidana didesai dibuat untuk membatasi kebebasan dan menempatkan kepentingan Negara di atas kepentingan umum.
Belum lagi, kata dia, jika pasal-pasal yang dinilai merupakan pasal karet dan ditelan mentah-mentah oleh aparat penegak hukum, maka kebebasan pers pun terancam.
“Kami minta pemerintah agar menunda dulu pengesahan RUU KUHP ini, sampai pasal-pasal bermasalah di dalamnya disempurnakan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjen SKP-HAM Nurlaela lebih banyak menyinggung terkait Revisi UU ITE.
Menurutnya, siapa saja bisa saja dijerat hukuman sehingga masyarakat harus peduli pada revisi UU ITE.
"Desakan revisi UU ITE maupun RKUHP ini, haruslah dilakukan semua pihak. Termasuk mahasiswa. Kita kadang kurang bereaksi, karena belum tahu apa ancamannya,” ucap Ela.(*)