Jelang Diperiksa KPK! Lukas Enembe Izin ke Singapura, SENTIL Jokowi Soal Kedamaian di Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar akan diperiksa oleh KPK pada Senin (26/9/2022) besok.
TRIBUNPALU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar akan diperiksa oleh KPK pada Senin (26/9/2022) besok.
Jelang diperiksa KPK, Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya meminta izin untuk melakukan pengobatan di Singapura.
Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, pihaknya juga menyampaikan pesan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kondisi Gubernur Papua.
Pihaknya meminta Jokowi untuk memberikan izin Gubernur Papua berobat ke luar negeri.
"Dengan kondisi kesehatan Pak Gubernur (Lukas Enembe), saya atas nama tim hukum meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (25/9/2022).
"Kami memandang bahwa, kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," imbuhnya.
Sementara itu, KPK merespons terkait izin berobat Lukas Enembe keluar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut pihaknya akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Gubernur Papua tersebut.
"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, tetapi tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022), dilansir Kompas.com.
"Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ali Fiktri mengatakan, ketidakhadiran seorang tersangka karena alasan kesehatan perlu dibuktikan dengan dokumen resmi dari tenaga medis.
Namun, hal itu tidak bisa hanya menghadirkan seorang dokter pribadi maupun juru bicara untuk menjelaskan kondisi kesehatan seorang tersangka.
Sebab, tim penyidik bakal terlebih dahulu menganalisis dokumen kesehatan yang resmi dikeluarkan oleh tenaga medis.
Sebelumnya, KPK kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar setelah mangkir dari panggilan pertama.
Rencananya, Lukas Enembe diperiksa pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK.
Terkait pemeriksaan kedua nanti, KPK meminta Gubernur Papua dapat bekerjasama dengan penyidik KPK.
Sebagai informasi, pada pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.
Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.
Tokoh Agama Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Taat Hukum
Diberitakan Tribunnews.com, sejumlah tokoh agama di Papua mendukung langkah tegas KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah Firdaus Koya Jayapura, Ustaz Ismail Asso.
“Sebagai Tokoh Agama, saya tetap konsisten dan mengimbau jika memang kepala suku besar, Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya minta Gubernur Lukas Enembe segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Ismail Asso seperti dikutip, Sabtu (20/9/2022).
Ismail Asso sekaligus Ketua Forum Komunikasi Muslim Pegunungan Tengah menyarankan, agar Lukas Enembe secara gentleman mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
“Demikian imbauan sebagai seorang Tokoh Agama demi masa depan kelanjutan kemanan kesejahteraan dan ketentraman keamanan seluruh rakyat Papua,” ucapnya.
Ismail Asso menambahkan, siapa pun pejabat orang asli Papua jika terbukti korupsi apalagi kalau sudah ditetapkan tersangka, maka harus tetap diproses hukum.
Apalagi, imbuh Ismail Asso, seluruh rakyat Papua hanya dengar angka ratusan miliar, bahkan triliunan uang dikucurkan pemerintah Pusat.
Namun, menurutnya, tidak pernah ada perubahan kesejahteraan bagi rakyat kecil dibawah selama Otsus 20 tahun berjalan sejauh ini.
Pendeta Yones Wenda sekaligus Sekretaris Umum Sinode Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia (KIMI) Seluruh Indonesia menyampaikan yang dilakukan KPK adalah pemeriksaan tehadap kesalahan kepala daerah, termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe atas kesalahan yang diperbuat.
“Mereka salahgunakan uang negara ini, apa boleh buat harus segera diperiksa oleh KPK,” ucapnya.
Yones Wenda juga meminta masyarakat Papua agar jangan sampai ikut mendukung terhadap orang yang diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Papua.
MAKI Minta Upayakan Jemput Paksa jika Lukas Enembe Mangkir Lagi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan KPK harus menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe jika ia kembali mangkir pada panggilan kedua.
Diketahui, rencana pemeriksaan terhadap Lukas Enembe akan dilakuka pada Senin (26/9/2022).
“Dipanggil sekali sudah mangkir, panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” kata Boyamin, Kamis (22/9/2022), dilansir Kompas.com.
Menurut Boyamin, ketentuan pemanggilan paksa telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga, kata Boyamin, tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas tak hadir.
Di sisi lain, Boyamin berharap para pendukung Lukas tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Saya berharap pendukungnya itu mendukung penegakan hukum dengan justru mendorong Pak Lukas Enembe untuk kooperatif,” katanya.
Terkait tudingan penetapan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi, Boyamin meminta hal tersebut dibuktikan di pengadilan.
(*/TribunPalu.com / Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Tribun-Papua.com, Kompas.com/Syakirun Ni'am, Kompas.tv)