Kuasa Hukum Lukas Enembe Blak-blakan Sebut Nama Menteri yang Temui Kliennya Akhir Tahun Lalu, Siapa?

Saat itu, Stefanus mengklaim kedua menteri tersebut memiliki permintaan kepada Lukas Enembe agar menerima Paulus Waterpauw menggantikan Klemen Tinal.

Editor: Imam Saputro

TRIBUNPALU.COM -  Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening blak-blakan menyebut nama Tito Karnavian dan Bahlil Lahadalia sebagai orang utusan Jokowi untuk mengajukan nama Paulus Waterpauw jadi Wakil Gubernur Papua.

Nama wagub disdorkan untuk menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia. 

Stefanus Roy Rening menyebut dua menteri itu adalah  Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tito Karnavian bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Keduanya menemui Lukas Enembe pada akhir tahun lalu.

Menurut Stefanus, Mendagri Tito Karnavian cukup memaksa agar Paulus Waterpauw bisa menjadi Wakil Gubernur Papua.

“Ada upaya Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) untuk memaksakan agar Komjen Pol Paulus Waterpauw (menjadi pengganti),” kata Stefanus seperti dikutip dari Kompas.TV.

Stefanus mengungkapkan  pertemuan Tito Karnavian, Bahlil, dan Lukas Enembe itu terjadi pada 10 Desember 2021 di Hotel Suni, Abepura, Jayapura, Papua.

Saat itu, Stefanus mengklaim kedua menteri tersebut memiliki permintaan kepada Lukas Enembe agar menerima Paulus Waterpauw menggantikan Klemen Tinal.

Menanggapi permintaan itu, kata Stefanus, kliennya Lukas Enembe lantas meminta kepada Tito Karnavian untuk menyampaikan kepada Paulus agar mengumpulkan rekomendasi dari partai pengusung.

Namun, hingga batas waktu pengisian Wakil Gubernur Papua habis, Paulus Waterpauw gagal meraup dukungan dari partai koalisi.

“Menjadi pertanyaan bagi publik, mengapa Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Bahlil terlibat langsung dalam mengisi jabatan Wakil Gubernur Papua,” tuturnya.

Stefanus menduga upaya Tito dan Bahlil mendatangi kliennya Lukas Enembe merupakan bentuk intervensi.

Ia pun menyebut bahwa sejumlah oknum di pemerintahan Jokowi memiliki agenda politik sendiri, termasuk dalam hal ini partai yang tengah berkuasa.

Di sisi lain, Stefanus mengatakan tentang penetapan kliennya Lukas Enembe sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan Lukas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merupakan upaya intervensi untuk menggeser kursi orang nomor satu di Papua itu.

Stefanus mengatakan para elite tersebut bergerak secara sistematis untuk menguasai kekayaan sumber daya alam di Papua.

“Untuk merebut kekuasaan Gubernur Papua tanpa melalui proses demokrasi, melainkan dengan mempergunakan institusi penegak hukum (KPK) sebagai alat untuk mencapai kekuasaan politik tanpa melalui Pemilu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua pada awal September lalu.

Namun, Stefanus membantah uang tersebut merupakan gratifikasi. Kliennya disebut menerima transfer Rp 1 miliar dari orang kepercayaannya sendiri dan uang itu berasal dari kantongnya sendiri.

"Menurut pengakuan Gubernur Lukas Enembe kepada Tim Hukum, dana tersebut adalah dana pribadi Gubernur Lukas Enembe sendiri,” kata Stefanus.

Sebelumnya Diungki Andi Arief

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief, mengungkap bahwa Jokowi mengirim utusan bertemu Lukas Enembe dalam rangka menempatkan Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua yang sudah kosong.

"Ancaman pada Pak LE (Lukas Enembe) dan calon Wakil Gubernur Yunus Wonda muncul setelah Pak LE tolak Jenderal Waterpauw usulan Pak Jokowi, karena Waterpauw tak dapat dukungan partai meski maunya Presiden Jokowi," cuit Andi Arief dalam akun Twitter-nya, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Menurut Andi Arief, utusan Jokowi juga melobi Partai Demokrat agar kekosongan Wagub Papua diisi orang Jokowi.

Namun, Andi Arief tidak mengungkap secara detail waktu utusan Jokowi bertemu Lukas dan Partai Demokrat.

"Kami terus bantu KPK selama murni penegakan hukum. Demokrat sadar bahwa pemberantasan korupsi kami lah partai yamg paling mendukung dan konsisten," tulisnya.

Partai Demokrat, kata Andi Arief, mencermati banyak tuntutan pemberhentian Lukas Enembe dari partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut.

"Banyak hal yang kami timbang, termasuk soal keamanan nasional," cuitnya.

Lebih lanjut, Andi Arief mengungkapkan Partai Demokrat sedang berupaya melakukan komunikasi langsung dengan Lukas Enembe.

"Sekali lagi kami sedang mengupayakan bicara langsung dengan yang bersangkutan bicara tak normal, berjalan pun lemah," tulis Andi Arief.

Ditetapkan Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Lukas mangkir dari panggilan pertama KPK.

Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (26/9/2022) pekan depan.

Sementara itu, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin, mengatakan kliennya sedang menderita sejumlah penyakit seperti, stroke, gula, ginjal, dan lainnya.

Aloysius tidak bisa memastikan apakah pada Senin pekan depan Lukas Enembe akan memenuhi panggilan penyidik KPK

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved