Arti Kata KDRT dalam Hubungan Suami Istri, Istilah Viral Setelah Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Terdapat dugaan KDRT dari Rizky Billar kepada Lesti Kejora. Lalu apa arti yang sebenarnya dari kata KDRT ini, dan apakah terdapat siklus tertentu?

Editor: Imam Saputro
Kolase TribunPalu.com/Handover
Rizky Billar bersama Lesti kejora (kiri) dan Laporan Polisi KDRT Rizky Billar (kanan). 

Arti Kata KDRT dalam Hubungan Suami Istri, Istilah Viral Setelah Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

TRIBUNPALU.COM - Ramai kabar tentang laporan pedangdut Lesti Kejora atas perlakuan suaminya, Rizky Billar yang diduga melakukan KDRT. 

Pasti kamu juga sudah pernah mendengar kabar ini yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Berdasarkan kabar yang bereda, terdapat dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dari Rizky Billar kepada Lesti Kejora.

Melansir dari laman BangkaPos, Rizky Billar diduga membanting dan mencekik sang istri usai kedapatan selingkuh.

Lalu apa arti yang sebenarnya dari kata KDRT ini, dan apakah terdapat siklus tertentu?

Untuk mengetahuinya lebih detail, Anda dapat menyimak informasi berikut ini.

Arti Kata KDRT

TribunPalu mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tentang arti dasar dari kata KDRT.

Melalui laman kbbi.kemdikbud.go.id, TribunPalu menermukan makna KDRT yaitu sebuah perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik.

Baca juga: Respon Inul Daratista Soal Kabar KDRT! Dulu Nangis Saat Minta Rizky Billar Tak Sakiti Lesti Kejora

KDRT juga bisa menimbulkasn penderitaan seksual, psikologis yang sifatnya melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Melalui laman TikTok Girl Up YU Indonesia, sebuah platform pengembangan diri untuk perempuan, KDRT bisa berakar pada budaya patriarki hingga relasi yang tidak setara.

KDRT juga bisa dianggap adanya permasalahan dalam komunikasi rumah tangga dan terdapat stereotip masyarakat, permasalahan domestik tidak boleh dicampuri oleh orang lain.

Bentuk dari KDRT juga memiliki banyak ragam, sesuai dengan pengertian awal menurut KBBI.

Perlu kamu tahu, pertama ialah kekerasan seksual yang dapat berupa menyentuh dan seks paksa hingga seks yang tidak wajar.

Kedua ialah kekerasan fisik yang bisa saja datang dari pemukulan, penendangan, mencubit hingga menampar.

Ragam ketiga kekerasan psukologi dari KDRT ialah merendahkan, menghina hingga mengancam pasangan sah dalam hubungan rumah tangga.

Terakhir yang keempat, KDRT bisa dapat dari kekerasan ekomi yang bisa muncul dari mengamcam kebebasan finansial dan eksploitasi.

Melansir dari laman Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat, terdapat 3 fase dalam KDRT.

1. Fase ketegangan

Pada fase ini pelaku bisa saja memulai dnegan memberikan ancaman-ancaman tertentu.

Kemudian dapat timbul kekerasan yang berasal dari lisan, seperti teriakan, umpatan hingga makian.

Bahkan juga bisa muncul kekerasan fisik yang tingkatannya masih ringan, seperti mendorong hingga jatuh.

Baca juga: Diduga Jadi Korban KDRT Rizky Billar, Postingan Terakhir Lesti Kejora Banjir Komentar Para Artis

2. Fase akut

Fase ini adalah puncak dari ketegangan yang sudah terjadi sebelumnya namun masih tertahan.

Umumnya pada fase ini akan ada emosi yang tak terkendali dan tidak sesuai dengan rencana.

Misalnya saja seperti terjadinya kekerasan fisik, pukulan, tendangan, tusukan, cekikan hingga kekerasan seksual dan emosional.

3. Fase bulan madu semu

Fase yang ketida biasanya akan ada keluluhan dari korban dan mempercayai janji yang sudah diberikan.

Akan muncuk pemaafan dalam fase ini bagi pelaku, sehingga situasi akan tergolong tenang.

Namun berbagai kasus yang sudah terjadi, ketenangan ini hanya bersifat semu saja.

Nah itulah arti kata KDRT beserta bentuk dan fase-fase yang berada di dalamnya.

Kabar KDRT Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar

Heboh Kabar Seleb Lesti Kejora laporkan Rizky Billar ke Polisi.

Diduga Lesty kejola mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, Rizky Billar.

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).

Berdasarkan surat laporannya, kejadian tersebut terjadi di hari yang sama saat pelaporan, sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Begini bunyi surat laporannya:

"Pada Rabu, 28 September 2022, telah terjadi tindak pidana KDRT di Cilandak, Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky terhadap korban)."

"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban."

"Pada saat korban minta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga menyebabkan korban jatuh ke lantai."

"Dan hal itu dilakukan berulang-ulang," tulis sebagian surat laporan tersebut yang diperoleh Tribunews.com.

Rizky Billar bersama Lesti kejora (kiri) dan Laporan Polisi KDRT Rizky Billar (kanan).
Rizky Billar bersama Lesti kejora (kiri) dan Laporan Polisi KDRT Rizky Billar (kanan). (Kolase TribunPalu.com/Handover)

Baca juga: NGAKU Jadi Korban KDRT! Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi, Hasil Visum Jadi Bukti

Ternyata tidak sampai di situ diduga Rizky Billar melanjutkan KDRTnya, pada pukul 10.00 WIB.

Di mana Lesti Kejora ditarik tangannya oleh Rizky Bilar untuk menuju kamar mandi.

Bahkan membanting korban ke lantai berulang-ulang.

Hal tersebut membuat tangan kanan, kiri, leher, dan tubuh lainnya kesakitan.

Melansir Kompas.com, Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Sementara itu Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan saat ini Lesti telah menjalani tes visum usai melaporkan Rizky Billar.

"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," ungkap Nurma.

Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.

Selain itu polisi memastikan Rizky Billar bakal dipanggil.

"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," katanya.

Meski begitu, Nurma belum bisa memastikan waktu Billar akan dipanggil lantaran laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik.

Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal 44 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

(TribunPalu/Kim/Tribunnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved