Arti Kata Visum dalam Kasus KDRT Rizky Billar kepada Lesty Kejora, Apakah Berhubungan dengan Medis?

Guna melengkapi laporannya, Lesti Kejora juga telah melakukan pemeriksaan visum sebagai bukti laporan terhadap polisi. Apa arti kata visum?

Kolase TribunPalu.com/Handover
Rizky Billar bersama Lesti kejora (kiri) dan Laporan Polisi KDRT Rizky Billar (kanan). 

Arti Kata Visum dalam Kasus KDRT Rizky Billar kepada Lesty Kejora, Apakah Berhubungan dengan Medis?

TRIBUNPALU.COM - Beberapa waktu terakhir ini ramai perbincangan tentang kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Berdasarkan kabar yang bereda, terdapat dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dari Rizky Billar kepada Lesti Kejora.

Melansir dari laman BangkaPos, Rizky Billar diduga membanting dan mencekik sang istri usai kedapatan selingkuh.

Guna melengkapi laporannya, Lesti Kejora juga telah melakukan pemeriksaan visum sebagai bukti laporan terhadap polisi.

Lalu apa arti kata visum dalam kasus KDRT ini?

Untuk mengetahuinya, kamu bisa menyimak informasi berikut ini.

Baca juga: Harga Dirinya Jatuh, Inilah Kekecewaan Inul Daratista ke Rizky Billar soal KDRT Lesti Kejora

Arti Kata Visum dalam KDRT

Melansir dari TribunJateng, visum berasal dari istilah visum et repertum.

Ini merupakan istilah yang menjadi syarat wajib sebagai bukti dalam pemeriksaan jika terjadi kekerasan fisik.

Bentuk hasil dari visum ialah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dari permintaan penyidik kepolisian.

Visum ini berisi tentang interpretasi dan temuan yang ditemukan oleh dokter.

Visum juga didasari atas profesi saja, dan hanya untuk kepentingan peradilan serta bukan untuk kebutuhan pribadi.

Hal ini dikarenakan visum tergolong dalam alat bukti sah dari keterangan ahli yang sudah didasarkan oleh pemeriksaan medis dan tertuang dalam pasal 184 KUHP.

Saat seseorang merasa menerima kekerasan secara fisik, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan visum oleh dokter dari berbagai bidang spesialisasi.

Ternyata visum ini juga bisa dilakukan pada orang yang sudah meninggal atau jenazah seseorang.

Namun yang perlu kamu ketahui jika teknik visum dari KDRT dan kekerasan seksual, jenazah dan sebagainya memiliki proses yang berbeda.

Nah itulah arti kata visum yang sebetulnya dalam kasus KDRT.

Untuk mengetahui arti yang sebenarnya dari kata KDRT, kamu bisa menyimak informasi berikut ini.

Baca juga: Cerita Eks Karyawan, Rizky Billar Ketahuan Selingkuh Gegara Salah Bawa HP, Ayah Lesti Menangis

Arti Kata KDRT

TribunPalu mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tentang arti dasar dari kata KDRT.

Melalui laman kbbi.kemdikbud.go.id, TribunPalu menermukan makna KDRT yaitu sebuah perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik.

KDRT juga bisa menimbulkasn penderitaan seksual, psikologis yang sifatnya melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Melalui laman TikTok Girl Up UI Indonesia, sebuah platform pengembangan diri untuk perempuan, KDRT bisa berakar pada budaya patriarki hingga relasi yang tidak setara.

KDRT juga bisa dianggap adanya permasalahan dalam komunikasi rumah tangga dan terdapat stereotip masyarakat, permasalahan domestik tidak boleh dicampuri oleh orang lain.

Bentuk dari KDRT juga memiliki banyak ragam, sesuai dengan pengertian awal menurut KBBI.

Perlu kamu tahu, pertama ialah kekerasan seksual yang dapat berupa menyentuh dan seks paksa hingga seks yang tidak wajar.

Kedua ialah kekerasan fisik yang bisa saja datang dari pemukulan, penendangan, mencubit hingga menampar.

Ragam ketiga kekerasan psukologi dari KDRT ialah merendahkan, menghina hingga mengancam pasangan sah dalam hubungan rumah tangga.

Terakhir yang keempat, KDRT bisa dapat dari kekerasan ekomi yang bisa muncul dari mengamcam kebebasan finansial dan eksploitasi.

Melansir dari laman Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat, terdapat 3 fase dalam KDRT.

Foto Lesti Kejora dirawat di rumah sakit yang dibagikan paman Lesti (kiri), kebersamaan Rizky Billar dan Lesti sebelum kasus KDRT mencuat (kanan).
Foto Lesti Kejora dirawat di rumah sakit yang dibagikan paman Lesti (kiri), kebersamaan Rizky Billar dan Lesti sebelum kasus KDRT mencuat (kanan). (Kolase TribunPalu.com/Handover)

Baca juga: MIRIS Sang Paman Tunjukkan Foto Lesti Kejora Dirawat di Rumah Sakit, Rizky Billar Diduga KDRT

1. Fase ketegangan

Pada fase ini pelaku bisa saja memulai dnegan memberikan ancaman-ancaman tertentu.

Kemudian dapat timbul kekerasan yang berasal dari lisan, seperti teriakan, umpatan hingga makian.

Bahkan juga bisa muncul kekerasan fisik yang tingkatannya masih ringan, seperti mendorong hingga jatuh.

2. Fase akut

Fase ini adalah puncak dari ketegangan yang sudah terjadi sebelumnya namun masih tertahan.

Umumnya pada fase ini akan ada emosi yang tak terkendali dan tidak sesuai dengan rencana.

Misalnya saja seperti terjadinya kekerasan fisik, pukulan, tendangan, tusukan, cekikan hingga kekerasan seksual dan emosional.

3. Fase bulan madu semu

Fase yang ketida biasanya akan ada keluluhan dari korban dan mempercayai janji yang sudah diberikan.

Akan muncuk pemaafan dalam fase ini bagi pelaku, sehingga situasi akan tergolong tenang.

Namun berbagai kasus yang sudah terjadi, ketenangan ini hanya bersifat semu saja.

Nah itulah arti kata KDRT beserta bentuk dan fase-fase yang berada di dalamnya.

(TribunPalu/Kim)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved