Kabar Seleb
Baim Wong & Paula Verhoeven Terancam Penjara 1 Tahun Lebih, Buntut Konten Prank KDRT
Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven menuai kecaman karena dianggap kebohongan hingga berujung laporan ke polisi.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.(*)
(Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com)