Terkait Tragedi Kanjuruhan, Kapolri:20 Polisi Diduga Langgar Aturan,11 Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Dan hasilnya 20 orang diduga lakukan pelanggaran, termasuk polisi yang tembakkan gas air mata ke arah tribun penonton
TRIBUNPALU.COM - Kapolri mengumumkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan ratusan orang suporter meninggal dunia.
Selain itu, ada 20 orang personel Polri menjadi terduga pelanggaran di tragedi maut Stadion Kanjuruhan.
Hal tersebut diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022).
Pihaknya menyampaikan sebelumnya, sebanyak 31 orang polisi diperiksa pacsa-kejadian.
Dan hasilnya 20 orang diduga lakukan pelanggaran, termasuk polisi yang tembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
"Atas dasar peristiwa dan pendalaman maka tim melaksanakan dua proses sekaligus, yaitu proses yang terkait dengan pemeriksaan pidana dan proses yang terkait dengan pemeriksaan interna," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (6/10/2022).
"Terkait dengan pemeriksaan internal kita sudah melakukan pemeriksaan 31 orang personel, dan ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," imbuhnya.
Mereka adalah:
- Terdiri dari 4 pejabat utama Polres Malang.
- Perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel.
- Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak 3 personel.
- Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 polisi.
Kemudian terkait dengan temuan tersebut Kapolri mengatakan akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik.
Kerusuhan maut
Kerusuhan maut tersebut terjadi pasca-laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dalam lanjutan Liga 1.
Diketahui ratusan suporter sepak bola tewas dalam tragedi tersebut, termasuk dua anggota Polri.
Disinyalir akibat tewas lantaran buntut tembakkan gas air mata yang ditembakkan polisi.

Pemicu kerusuhan tersebut diduga karena ribuan orang dari tribun penonton masuk ke lapangan usai Arema FC dikalahkan Persebaya dikalahkan dengan skor 2-3.
Para pemain Arema dan Persebaya tak sempat berbagi salam untuk penghormatan setelah pertandingan.
Sebab, suporter beranjak ke lapangan secara sporadis. Pihak keamanan langsung mengamankan pemain, dikutip dari Kompas.com.
Suporter yang turun ke lapangan berlari menuju ruang ganti untuk mengejar pemain.
Beberapa dari mereka juga melempari dengan benda-benda tumpul. Perlengkapan pertandingan dan fasilitas di dalam lapangan meliputi bangku pemain, papan iklan, jaring gawang ikut menjadi pelampiasan kekecewaan.
Mobil polisi turut menjadi sasaran amukan massa.
Hingga akhirnya polisi menembakkan gas air mata.
Gas air mata tersebut menyelimuti tribun penonton.
Dikutip dari TribunJatim.com, akibat lontaran gas air mata tersebut suporter mengalami sesak napas dan tak sedikit dari mereka jatuh pingsan saat berebut keluar area stadion.
Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dede Nasrullah mengatakan dalam gas air mata terkandung 3 kumpulan bahan kimia salah satunya yang sering digunakan adalah chloroacetophenone yang disingkat dengan CN dan chlorobenzylidenemalononitrile atau yang disingkat CS.
Sehingga berbahaya apabila terpapar langsung terlebih di waktu yang lama.
Terkait penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola, Dede menilai pengamanan dengan menggunakan gas air mata tersebut merupakan pelanggaran kode etik keamanan FIFA.
Apalagi dampak dari akibat gas air mata tersebut dengan kondisi stadion yang sangat penuh sesak dan tidak kondusif seharusnya pihak berwajib dapat melakukan tindakan pengamanan yang lainnya.
"Semoga dengan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semuanya sehingga sepakbola di Indonesia menjadi lebih baik lagi dan tidak ada kejadian kejadian yang serupa karena pada hakikatnya nyawa harus lebih dipentingkan dari segala-galanya," tegasnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJatim.com/Sulvi Sofiana) (Kompas TV/Kurniawan Eka Mulyana)