Arti Kata Koalisi dalam Konteks Politik Menjelang Pilpres 2024, Apakah Bermakna Sebuah Kerja Sama?
TribunPalu akan menyampaikan informasi terkait arti dari kata koalisi yang viral menuju Pilpres 2024.
Arti Kata Koalisi dalam Konteks Politik Jelang Pilpres 2024, Apakah Bermakna Kerjasama?
TRIBUNPALU.COM - Pasti banyak di antara kamu yang sudah mendengar istilah koalisi.
Apalagi di masa-masa pemilihan pemimpin seperti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Namun beberapa di antara kamu mungkin belum mengetahui apa arti dari kata koalisi yang sebenarnya.
Untuk mengetahui hal tersebut lebih detail, kamu bisa menyimak informasi di bawah ini.
TribunPalu akan menyampaikan informasi terkait arti dari kata koalisi yang viral menuju Pilpres 2024.
Arti Kata Koalisi
TribunPalu telah melansir dari laman KBBI Kemdikbud di www.kbbi.kemdikbud.go.id tentang arti dari kata koalisi.
Dari laman tersebut dikatakan jika koalisi memiliki arti kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen.
Baca juga: Anies Baswedan - AHY Bertemu Jelang Pilpres 2024, Kader Partai Demokrat Bernyanyi: Kita Pasti Menang
Disebutkan dari kanal YouTube Kompas Tv, partai politik dala menghadapi pemilu memang harus membentuk sebuah koalisi.
Alasan terbesarnya ialah koalisi merupakan salah satu aturan dari presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Hal ini dapat disimpulkan juga terkait dengan calon presiden dan wakil presiden yang maju di tahun 2-24 mendatang.
Artinya seseorang yang bisa mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi dari ambang batas tersebut.
Ketentuan dari ambang batas tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Nah itulah arti kata koalisi dalam konteks pemilihan presiden 2024.