Ricuh di Stadion Kanjuruhan
Dirut PT LIB Resmi Jadi Tersangka, Iwan Bule Banjir Desakan Mundur Sebagai Ketua Umum PSSI
Direktur PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.
TRIBUNPALU.COM - Direktur PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Dirut PT LIB dan 5 tersangka lainnya diduga memiliki andil dalam Tragedi Kanjuruhan.
Kini, Tragedi Kanjuruhan yang menyita perhatian pecinta sepak bola di seluruh dunia turut menyeret nama Ketua Umum PSSI, Iwan Bule.
Pasalnya, Iwan Bule mendapat banjir desakan untuk mundur dari jabatan Ketum PSSI.
Baca juga: Terungkap Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Beri Perintah Tembak Gas Air Mata
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro.
"Harusnya secara moral mundur. LIB kan di bawah PSSI. Makanya, soal regulasi bisa atau tidaknya mundur imbas penetapan, itu nanti," ujarnya dikutip dari KOMPAS.TV, Jumat (7/10/2022).
Menurut Indro, PSSI tidak bisa lepas begitu saja dari tragedi Kanjuruhan.
"PSSI tentu tidak bisa lepas tangan. Harus bertanggung jawab, karena segala sesuatu tentang pelaksanaan liga tentu di bawah tanggung jawab PSSI."
"Jangan malah mengeluarkan statement yang seolah lepas tanggung jawab. Juga sangsi yang dikeluarkan hanya menyalahkan panpel semata," sambungnya.
Indro pun menyoroti soal komentar Ketum PSSI, yang menurutnya seharusnya menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab.
"Pernyataannya kerap kontraproduktif. Padahal dia adalah penanggung jawab. Kalau secara moral harusnya sudah mundur karena minim empati," tambah dia.
Tanggung Jawab PT LIB di Liga 1
Lantas, apa sih tanggung jawab PT LIB terhadap Liga Indonesia?
Jika mengacu pada Regulasi Kompetisi BRI Liga 1- 2022-2023, kewenangan LIB untuk mengelola liga berdasarkan surat keputusan PSSI.
"LIB bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan melaksanakan BRI Liga 1 sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Surat Keputusan PSSI," bunyi pasal 2 Regulasi Kompetisi.