Sulteng Hari Ini
Kabar Baik, Paspor Baru Berlaku Hingga 10 Tahun
Masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Paspor Biasa
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas I TPI Palu, Danil Rachman menjelaskan peraturan ini masih diberlakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah.
"Untuk peraturan paspor 10 tahun ini, masih diberlakukan untuk WNI yang telah berusia 17 tahun keatas atau telah menikah. Untuk WNI yang berusia dibawah 17 tahun masih berlaku paspor selama 5 tahun," ujar Danil Rachman.
Saat ini kebijakan baru tersebut masih belum diberlakukan dalam Kantor Imigrasi TPI Kelas I Palu.
"Masih menunggu proses dari pusat untuk realisasinya. Saat ini baru keluar peraturannya saja namun kami masih menunggu arahan selanjutnya," jelas Danil Rachman.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas I TPI Palu Danil Rachman berharap proses realisasi dari peraturan ini dapat berjalan dengan baik dan cepat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kepala-Seksi-Teknologi-Informasi-dan-Komunikasi-Keimigrasian-Kelas-d.jpg)