Arti Kata Tersangka dalam Kasus KDRT Rizky Billar, Apa Bedanya dengan Terlapor dan Terpidana?

Untuk mengetahui arti kata 'tersangka' dan perbedaannya dengan kata 'terlapor' dan 'terpidana', Anda dapat menyimak informasi berikut ini.

Editor: Imam Saputro
handover
Foto Lesti dan Billar : Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, apa arti dari kata tersangka? 

Arti Kata Tersangka dalam Kasus KDRT Rizky Billar, Apa Bedanya dengan Terlapor dan Terpidana?

TRIBUNPALU.COM - Rizky Billar telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT kepada Lesti Kejora.

Hal itu ditetapkan setelah Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) untuk menjalani pemeriksaan.

Nah pasti kamu sudah sering mendengar kata 'tersangka' dalam berbagai kasus hukum para pesohor negeri ini.

Umumnya kata 'tersangka' ini digunakan bagi seseorang yang ditetapkan bersalah atas dasar hukum.

Lalu apakah kamu sudah mengetahui arti dan makna yang sebenarnya dari 'tersangka'?

Apakah kata 'tersangka' sama dengan kata 'terlapor' dan 'terpidana'?

Untuk mengetahui arti kata 'tersangka' dan perbedaannya dengan kata 'terlapor' dan 'terpidana', Anda dapat menyimak informasi berikut ini.

Baca juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT, Bagaimana Reaksi Lesti Kejora?

Arti Kata Tersangka

TribunPalu telah mengutip dari laman Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan tentang arti kata 'tersangka' dengan perbedaan kata 'terlapor' dan 'terpidana'

Melansir dari sumber tersebut, dikatakan jika 'tersangka' ialah orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana karena perbuatan dan keadaannya.

Nah saat seseorang dijadikan sebagai 'tersangka' harus memiliki bukti-bukti yang kuat atas perbuatan tersebut.

Bukti yang disebutkan dalam hal ini minimasl harus ada 2 alat atau barang bukti.

Lalu apa perbedaannya dengan terlapor dan terpidana?

Masih melansir dari laman yang sama, kata terlapor lebih merujuk pada seseorang yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana.

Tetapi perbuatan terlapor belum tentu dikatakan sebagai pelaku tindak pidana tertentu.

Terlapor adalah tahapan awal seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, baru setelah itu ditetapkan menjadi tersangka jika terbukti.

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP.

Kemudian terpidana adalah orang yang dipidana berdasarkan putusan dari pengadilan.

Namun keputusan peradilan ini harus yang memiliki ketetapan hukum kuat, di mana putusan pengadilan ini telah memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama yang tidak ada kasasi.

Baca juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Upayakan Damai, Apakah Diterima Lesti Kejora?

Seseorang yang sudah ditetapkan sebagai terpidana menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang nantinya akan disebut sebagai narapina.

Namun sebelum ditetapkan sebagai terpidana, seseorang yang melakukan tindak pidanaka akan disebut sebagai terdakwa.

Terdakwa adalah orang yang dituntut, diperiksa dan diadili saat sidang di pengadilan.

Nah itulah arti kata tersangka dan perbedaannya dengan terlapor dan terpidana.

Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka lantaran pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat terkait tindakan suami Lesti Kejora itu yang diketahui memenuhi unsur pidana.

Berbagai bukti tersebut antara lain seperti rekaman CCTV di kediaman Leslar, hasil visum Lesti Kejora hingga keterangan dari para saksi.

Rizky Billar diketahui ditetapkan sebagai tersangka setelah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) untuk menjalani pemeriksaan.

Suami Lesti Kejora itu juga diketahui terancam hukuman lima tahun penjara.

Atas hal tersebut, kuasa hukum baru Rizky Billa, Hotma Sitompul menyebut jika pihaknya akan mengupakan adanya perdamaian dengan Lesti Kejora.

“Didamaikan, kita bicara dengan semua para pihak, kita bicara kepada penyidik, kita sekarang tahu bahwa ada perdamaian yang dianjurkan kepada pihak kepolisian,” kata Hotma Sitompul melansir dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu (12/10/2022).

Saat ditanya mengenai kemungkinan Lesti Kejora akan menerima perdamaian itu atau tidak, Hotma Sitompul meyakini jika pedangdut itu akan memberikan maaf kepada sang suami.

Baca juga: BREAKING NEWS! Rizky Billar Ditetapkan Tersangka, Suami Lesti Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Irfan Hakim membongkar keburukan dari Rizky Billar, suami Lesti Kejora.
Irfan Hakim membongkar keburukan dari Rizky Billar, suami Lesti Kejora. (Kolase TribunPalu.com/Handover)

“Lalu pihak Lesti gimana bang soal damai itu?,” tanya awak media.

“Saya percaya, saya percaya (Lesti menerima),” ujar Hotma Sitompul.

Hotma Sitompul menegaskan jika misinya untuk damping Rizky Billar yakni untuk mendamaikan kedua belah pihak yang saat ini tengah memanas.

“Saya datang, kami datang bahwa kalian semua tahu kalau kami orang yang suka berdamai, itu yang dicatat ya,”

“Dalam pembelaan kami, selalu menekankan pembelaan,” ujar Hotma Sitompul.

Mengenai upaya perdamaian yang akan ia lakukan itu, Hotma mengungkapkan jika hingga saat ini belum menemui pihak Lesti Kejora atau Kuasa Hukum sang pedangdut.

“Upaya damainya seperti apa nanti?,” tanya awak media.

“Kita tunggu dulu nanti pelapornya ya, saya belum ketemu pelapor kan,” terangnya.

Meski berniat mengambil jalur damai, pihaknya juga mengaku masih akan menunggu waktu untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Ya belum pada waktunya lah, tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan, kita tunggu lah satu hari dua hari ya,” terangnya.

Diungkapkan Hotma Sitompul, usai jalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, kondisi Rizky Billar kelelahan hingga harus meminta menunda pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

(TribunPalu/hakim/Linda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved