Sidang Ferdy Sambo

Takut Tapi Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

Bharada E ketakutan namun tak berani menolak perintah dari Ferdy Sambo. Bharada E pun sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J.

YouTube/Polri TV
Bharada E memperagakan adegan menembak Brigadir J di hadapan Ferdy Sambo dalam rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). Bharada E ketakutan namun tak berani menolak perintah dari Ferdy Sambo. Bharada E pun sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J. 

Ronny menegaskan, hal itu juga akan diungkap di persidangan Bharada E.

Untuk diketahui, Bharada E menjalani sidang terpisah dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya.

Bharada E dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10/2022) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang selama 12 jam.

Seluruh terdakwa pun mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim.

Sementara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menyampaikan nota keberatan pada sidang selanjutnya yakni Kamis (20/10/2022).

Begini momen pertemuan Ferdy Sambo dan Bharada E saat rekonstruksi yang digelar Selasa (30/8/2022).
Begini momen pertemuan Ferdy Sambo dan Bharada E saat rekonstruksi yang digelar Selasa (30/8/2022). (handover)

Terungkap Kesalahan Fatal Ferdy Sambo Sebelum Bunuh Brigadir J

Terungkap satu kesalahan fatal Ferdy Sambo sebelum memutuskan untuk membunuh ajudannya sendiri, Brigadir J.

Ferdy Sambo tak memberi kesempatan kepada Brigadir J untuk menjelaskan tuduhan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

Hal itu terungkap dalam Sidang Ferdy Sambo Cs, Senin (17/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam dakawaanya mengatakan kejadian di Magelang belum dapat dipastikan kebenarannya oleh Sambo.

Sebab, Sambo sendiri tidak mengonfirmasi langsung kepada Yosua sebelum nyawanya dihabisi.

“Terdakwa Ferdy Sambo justru menunjukan perilaku yang tidak terpuji dengan menyebarkan cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa hanya untuk membela dirinya dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduh melalukan sesuatu di Magelang padahal belum diketahui secara pasti kebenarannya,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sebelum pembunuhan itu terjadi, Putri sempat melapor kepada Sambo sambil menangis dan mengaku sudah dilecehkan oleh Yosua saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved