Bangkep Hari Ini

Wilayah Buka Tutup Penangkapan Gurita Diterapkan di Desa Kalumbatan dan Lobuton Bangkep

Wilayah buka tutup penangkapan gurita yang diusulkan kelompok nelayan Desa Kalumbatan dan Lobuton, Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Bangkep, Sulaw

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Wilayah buka tutup penangkapan gurita yang diusulkan kelompok nelayan Desa Kalumbatan dan Lobuton, Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Kepulauan (Bangkep) meresmikan wilayah buka tutup penangkapan gurita yang diusulkan kelompok nelayan Desa Kalumbatan dan Lobuton, Kecamatan Totikum Selatan.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Yayasan Alam Indonesia Lestari (LINI) Yayasan Khatulistiwa Alam Lestari (KALI), UPT KKP3K Banggai bersama dengan Kelompok Nelayan.

Wilayah buka tutup penangkapan gurita di Desa Kalumbatan seluas 65,4 hektare.

Sedangkan di Desa Lobuton seluas 72 hektare.

Yuni, seorang kelompok nelayan setempat menyataksn, alasan utama penutupan wilayah penangkapan lantaran presentase semua jenis komoditas sudah mulai menurun.

Baca juga: Maling Ponsel, Sales Distributor di Banggai Ditangkap Polisi

Begitupun dengan ukuran gurita juga mulai mengalami penurunan.

Selain itu, kata Yuni, aktivitas penangkapan di lokasi tersebut terlalu bebas yang kerap tidak ramah lingkungan.

Kepala UPT KKP3K Banggai, Vonni Helmince, menjelaskan, program ini seperti beternak gurita.

Karena memberikan ruang bagi komoditas bawah laut khusunya gurita untuk bisa lebih berkembang biak.

"Yang tadinya hanya berukuran kecil bisa menjadi lebih besar," tutur Vonni.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng Buka Stand Pelayanan di Lokasi Festival Danau Poso 2022

Ia menegaskan, penagkapan yang tidak ramah lingkungan dilarang keras.

Hal serupa juga ditegaskan Aisten 3 Setda Banggai, Ekasilawati Sipatu.

“Program ini baik dalam menjaga ekosistem dan juga bisa menjadi bahan sample untuk diimplementasikan di desa-desa lainnya yang juga memiliki dampak yang sama dari kerusakan lingkungan, bahkan ini bisa menjadi kebiasaan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan pengesahan dari setiap unsur pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Tujuannya untuk membantu kelancaran dan komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan program penutupan sementara area penangkapan gurita selama 3 bulan. (*)
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved