Banggai Hari Ini
Sikapi Aksi Tawuran, Dandim Luwuk Banggai Ajak Pelajar Ekspresikan Diri dengan Prestasi
Dandim 1308 Luwuk Banggai Letkol Inf Dony Gredinand, memberikan arahan kepada pelajar SMK Negeri 2 Luwuk pasca-aksi tawuran dengan pelajar SMA Negeri
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Banggai Amirudin Tamoreka bersama unsur Forkopimda menaruh perhatian serius atas aksi tawuran antara pelajar SMK Negeri 2 Luwuk dengan SMA Negeri 1 Luwuk.
Keprihatinan itu juga datang dari Dandim 1308/Luwuk Banggai Letkol Inf Dony Gredinand.
Dalam kunjungannya ke SMK Negeri 2 Luwuk di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Letkol Dony mengajak para pelajar SMAN 1 dan SMKN 2 Luwuk untuk mengekspresikan diri dan kemampuan yang dimiliki dengan mengukir prestasi.
“Anak muda, khususnya pelajar, harus berani mengekspresikan diri dan kemampuan yang ada dengan mengukir prestasi, bukan dengan aksi kekerasan,” ucapnya, Selasa (18/10/2022).
Pelajar SMK, lanjutnya, merupakan pelajar yang memiliki keahlian khusus yang diajarkan oleh para guru sesuai dengan jurusan yang dipilihnya.
Baca juga: Kampung Lere Festival, Para Pengunjung Bakal Diarak Naik Dokar
Karena itu, keahlian yang dimiliki harus dapat ditunjukkan dengan arah yang positif.
"Buktikan kepada semuanya, khususnya para guru, bahwa keahlian yang telah diajarkan bisa membuat kalian menjadi orang-orang terpilih,” tandasnya.
Hal serupa juga disampaikan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka.
“Jangan salah bertindak, jangan ada penyesalan di akhir, apalagi apabila harus berurusan dengan hukum, hindari perkelahian dengan sesama pelajar,” tutur Bupati Amirudin.
Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama menambahkan pelajar yang terlibat bentrok telah diberi sanksi dan diberikan pembinaan.
Namun jangan sampai membuat lagi hal serupa.
Senada dengan Kapolres, Kajari Banggai Bagus Wicaksono menegaskan kepada para pelajar agar tak lagi melakukan aksi serupa karena dapat melanggar hukum.
“Anak usia sekolah masih di bawah pengampuan, tetapi bila melakukan aksi yang telah melanggar hukum maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (*)