Sigi Hari Ini

Wanita Asal Desa Tuva Gumbasa Terjaring KRYD Polres Sigi

Polisi menangkap seorang warga Desa Tuva Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berinisial A terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu,

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polisi menangkap seorang warga Desa Tuva Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berinisial A terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (19/10/2022) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polisi menangkap seorang warga Desa Tuva Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (19/10/2022).

Perempuan itu berinisial A alias N berusia 32 tahun.

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala mengatakan, Pelaku ditangkap saat kepolisian melakukan giat rutin KRYD UKL Regu 9 di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi

"Kami berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu saat giat KRYD UKL regu 9," ujar Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, Rabu (19/10/2022).

Dia pun menuturkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu paket plastik cetik bening yang di duga berisi sabu dengan berat bruto 0,21 gram, satu buah pembungkus rokok merek Potenza Bold tempat simpan sabu, satu buah kaca bening, satu buah sumbu terbuat dari jarum yg akan di gunakan untuk konsumsi sabu dan satu unit sepeda motor Jupiter MX warna Hitam.

Baca juga: PRSI Banggai Raih Juara Umum Kejurprov PRSI 2022

Hingga saat ini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Sigi untuk proses lebih lanjut.

"Kami rencana akan lakukan pemeriksaan urine dan melakukan pengujian barang bukti di Labfor Makassar, " tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved