Apa Arti Kata dan Kepanjangan dari BPOM? Simak Juga Tugas dan Fungsi Utama BPOM di Indonesia

Apa arti kata dan kepanjangan dari BPOM? Apa saja tugas dan fungsi utama BPOM untuk perlindungan obat dan makanan di Indonesia?

Editor: Imam Saputro
Kompas
Foto Obat : Apa arti kata dan kepanjangan dari BPOM? Simak juga tugas dan fungsi utamanya. 

Apa Arti Kata dan Kepanjangan dari BPOM? Simak Juga Tugas dan Fungsi Utama BPOM di Indonesia

TRIBUNPALU.COM - Saat ini BPOM telah melarang beberapa obat untuk bebas diedarkan di masyarakat.

Melansir dari Tribunnews, larangan BPOM ini dikarenakan obat-obat tertentu diduga mengandung cemaran Etilen Glikol atau EG.

Banyak informasi yang beredar di masyarakat tentang BPOM, terlebih jika berhubungan dengan obat dan makanan.

Lalu apa arti kata dan kepanjangan dari BPOM?

Apa saja tugas dan fungsi utama BPOM untuk perlindungan obat dan makanan di Indonesia?

Agar kamu semakin paham dengan hal tersebut, kamu bisa menyimak informasi berikut ini.

Baca juga: Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya, BPOM:Mengandung Zat yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal

Arti Kata, Tugas dan Fungsi BPOM

Jika kamu menilik di laman kbbi.kemdikbud.go.id, kata BPOM memiliki arti berkaitan dengan obat dan makanan.

Dijelaskan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

BPOM dalam KBBI juga diartikan sebagai badan yang bertugas untuk mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia.

Untuk melengkapi informasi tersebut, TribunPalu juga melansir tugas dan fung utama BPOM di laman Badan POM.

Disebutkan tugas utama BPOM berdasarkan pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Thaun 2017 tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan ialah sebagai berikut:

Tugas Utama BPOM

1. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved