Apa Arti Kata dan Kepanjangan dari BPOM? Simak Juga Tugas dan Fungsi Utama BPOM di Indonesia

Apa arti kata dan kepanjangan dari BPOM? Apa saja tugas dan fungsi utama BPOM untuk perlindungan obat dan makanan di Indonesia?

Editor: Imam Saputro
Kompas
Foto Obat : Apa arti kata dan kepanjangan dari BPOM? Simak juga tugas dan fungsi utamanya. 

2. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Sedangkan fungsi utama BPOM berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Baca juga: Viral Daftar 15 Obat Sirup Penyebab Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenkes

Fungsi Utama BPOM

1. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

b. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

c. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;

d. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;

e. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;

6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

f. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

BPJS Kesehatan tak akan lagi menanggung obat untuk kanker usus atau kolorektal per 1 Maret 2019.
BPJS Kesehatan tak akan lagi menanggung obat untuk kanker usus atau kolorektal per 1 Maret 2019. (Istimewa via TribunBali.com)

Baca juga: Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup, Dinkes Sigi: Kami Belum Terima Surat Edaran

g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;

h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;

i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan

j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved