Apa Arti Kata dan Kepanjangan dari BPOM? Simak Juga Tugas dan Fungsi Utama BPOM di Indonesia
Apa arti kata dan kepanjangan dari BPOM? Apa saja tugas dan fungsi utama BPOM untuk perlindungan obat dan makanan di Indonesia?
Apa Arti Kata dan Kepanjangan dari BPOM? Simak Juga Tugas dan Fungsi Utama BPOM di Indonesia
TRIBUNPALU.COM - Saat ini BPOM telah melarang beberapa obat untuk bebas diedarkan di masyarakat.
Melansir dari Tribunnews, larangan BPOM ini dikarenakan obat-obat tertentu diduga mengandung cemaran Etilen Glikol atau EG.
Banyak informasi yang beredar di masyarakat tentang BPOM, terlebih jika berhubungan dengan obat dan makanan.
Lalu apa arti kata dan kepanjangan dari BPOM?
Apa saja tugas dan fungsi utama BPOM untuk perlindungan obat dan makanan di Indonesia?
Agar kamu semakin paham dengan hal tersebut, kamu bisa menyimak informasi berikut ini.
Baca juga: Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya, BPOM:Mengandung Zat yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal
Arti Kata, Tugas dan Fungsi BPOM
Jika kamu menilik di laman kbbi.kemdikbud.go.id, kata BPOM memiliki arti berkaitan dengan obat dan makanan.
Dijelaskan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
BPOM dalam KBBI juga diartikan sebagai badan yang bertugas untuk mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia.
Untuk melengkapi informasi tersebut, TribunPalu juga melansir tugas dan fung utama BPOM di laman Badan POM.
Disebutkan tugas utama BPOM berdasarkan pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Thaun 2017 tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan ialah sebagai berikut:
Tugas Utama BPOM
1. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Sedangkan fungsi utama BPOM berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baca juga: Viral Daftar 15 Obat Sirup Penyebab Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenkes
Fungsi Utama BPOM
1. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
b. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
c. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
d. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
e. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
f. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

Baca juga: Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup, Dinkes Sigi: Kami Belum Terima Surat Edaran
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
2. Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
3. Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.
Nah itulah arti dan kepanjangan dari kata BPOM dilengkapi tugas dan fungsi utamanya.
(TribunPalu/Kim)