Palu Hari Ini

Gangguan ginjal Akut pada Anak, Dinkes Palu Minta Apotek dan Nakes Stop Pemberian Obat Sirup

Tenaga kesehatan dan apotek di Kota Palu, Sulawesi Tengah diminta menyetop pemberian dan peredaran obat sirup.

Editor: Haqir Muhakir
Toutiao
Ilustrasi ginjal. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tenaga kesehatan dan apotek di Kota Palu, Sulawesi Tengah diminta menyetop pemberian dan peredaran obat sirup.

Hal itu menyusul adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut (atypical progressive acute kidney injuri) pada anak usia 0-18 tahun.

Imbauan ini dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu tertanggal 20 Oktober 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dalam edaran nomor 445/3625.b.10/D/2022, Plt Kepala Dinkes Palu Ilham mengeluarkan dua imbauan.

Pertama, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada masyarakat.

Kedua, seluruh apotek atau toko obat untuk sementara tidak menjual obat-obatan bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup.

Penghentian itu dilakukan hingga adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved