Palu Hari Ini

Denda Tilang Elektronik Berlaku di Kota Palu Per 1 November, Berikut Target Pelanggaran ETLE

Dirlantas Polda Sulteng menerapkan denda Tilang Elektronik di Kota Palu per Selasa (1/11/2022).

Editor: mahyuddin
Tribunnews
ILUSTRASI - Pelanggar lalulintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias Tilang Elektronik kini resmi diberlakukan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (1/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pelanggar lalulintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias Tilang Elektronik kini resmi diberlakukan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Ditlantas Polda Sulteng menerapkan denda Tilang Elektronik di Kota Palu per Selasa (1/11/2022).

Sebelumnya selama sebulan lebih pelanggar hanya diberikan teguran, sejak ETLE diluncuran Kota Palu pada 22 September 2022.

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, ada beberapa jenis pelanggar lalulintas yang terditeksi kamera ETLE alias Tilang Elektronik.

Antaranya tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara maupun penumpang.

Baca juga: Polda Sulteng Surati 130 Pelanggar Lalulintas Selama Sosialisasi Tilang Elektronik di Kota Palu

Kemudian menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dan pembonceng tidak gunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Lalu melanggar rambu atau marka, pengemudi dan penumpang tidak gunakan sabuk keselamatan (safety belt), melanggar larangan parkir, sepeda motor bonceng lebih dari 1 orang," ujar Kingkin.

Kingkin menjelaskan, adapun sistem Tilang Elektronik ini pihaknya telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Sehingga pelanggar lalulintas akan dikirimi surat konfirmasi yang berisi gambar pelanggaran.

Namun apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng, maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya dalam sistem ERI (Elektronik Registrasi & Identifikasi) di Samsat.

"Selain berisi pelanggaran juga tercantum pula pasal yang dilanggar, biaya denda yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran," ujar Kingkin.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved