Sidang Ferdy Sambo Cs

Saudara Kandung Ferdy Sambo Muncul di Persindangan, Pernah Antar Senjata atas Perintah Putri

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo sebagai saksi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). 

TRIBUNPALU.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo sebagai saksi.

Leonardo Sambo hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dalam sidang tersebut, Leonardo Sambo dicecar hakim terkait hal yang ia ketahui tentang kasus pembunuhan Brighadir J.

Leonarndo saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca juga: ART Ferdy Sambo Bersaksi Aneh di Persidangan, Pakar: Seperti Menghafalkan, Belum Ditanya Sudah Jawab

"Apa yang anda ketahui soal perkara ini?" tanya Hakim kepada Leonardo.

Leonardo tidak mengetahui sama sekali perkara yang menewaskan Brigadir J itu karena tengah berada di Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Juli 2022.

"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Leonardo.

Lalu, Hakim kembali menanyakan keterlibatan Leonardo kenapa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan jika tidak mengetahui perkara tersebut.

Leonardo yang bekerja sebagai seorang konsultan di Makassar, Sulawesi Selatan itu memang pernah diminta adik iparnya, Putri Candrawathi untuk mengantarkan senjata api (senpi) milik Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri.

"Saya cuma saat Pak Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob, saya diminta bu Putri mengamankan senjata beliau ke Bareskrim karena sudah tidak ada polisi di rumah Saguling. Jadi saya bawa ke Bareskrim," ucap Leonardo.

Sebelumnya, kakak Kandung Ferdy Sambo, Leonardo Sambo menghadiri pemeriksaan di persidangan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pantauan Tribunnews, Leonardo Sambo tampak memakai kemeja berwarna biru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). Dia direncanakan bakal diperiksa bersama belasan orang lainnya sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menanyakan apakah Leonardo mengenal Bharada E. Dia mengkonfirmasi mengenal Bharada E.

"Kenal dengan terdakwa?," tanya Majelis Hakim.

"Kenal," jawab Leonardo.

Lantas, Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan. Nantinya, dia bakal diperiksa sebagai saksi di kasus tersebut.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Terbongkar 5 Kebohongan Susi ART Ferdy Sambo

Sebagai Justice Collaborator, Bharada Richard Eliezer ( Bharada E) membongkar kebohongan Susi asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Hal itu diurai Bharada E usai Susi memberikan kesaksian di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (31/10/2022).

Dalam uraiannya, Bharada E menyingkap lima kebohongan yang telah disampaikan Susi di depan majelis hakim dalam persidangan.

Apa saja lima kebohongan tersebut ? simak uraiannya yang telah dihimpun TribunnewsBogor.com dari kanal Kompas TV :

1. Bharada E Protes ke Yosua

Dalam persidangan hari ini, Bharada E menyebut Susi mengurai banyak kebohongan.

Hal keliru pertama yang diungkap Susi menurut Bharada E adalah soal Bharada E yang menegur Brigadir J.

Disebutkan oleh Susi, Bharada E sempat memprotes Yosua yang hendak mengangkat alias menggendong Putri Candrawathi dari sofa.

Padahal menurut Bharada E, ia tidak pernah mengucapkan hal tersebut.

"Keterangan saksi banyak yang bohongnya," ujar Bharada E.

"Bisa disebutkan satu persatu mana yang bohong ?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso.

"Pertama, waktu di tanggal 4 (Juli), waktu yang katanya ada pelecehan," ujar Richard.

"Yosua mengangkat Putri ?" tanya Wahyu.

"Itu memang saya lihat. Tapi di situ saksi ( Susi) mengatakan saya (bicara) ke Yosua 'jangan gitu lah bang'. Padahal itu tidak benar. Saya tidak berkata seperti itu," pungkas Bharada E.

Lebih lanjut, majelis hakim bertanya detail soal kejadian di Magelang.

Yakni tudingan bahwa Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi.

"Tadi saudara katakan bahwa Yosua mengangkat (Putri) itu benar mengangkat atau baru mau mengangkat tapi tidak jadi ?" tanya hakim Wahyu.

"Baru mau mengangkat," pungkas Bharada E.

"Pada saat itu PC sakit atau tiba-tiba dia (Yosua) mengangkat ?" tanya hakim Wahyu.

"Saya tidak tahu untuk pada saat itu beliau sakit atau enggaknya. Karena saya pada saat itu saya di samping, bang Yos datang manggil saya, terus saya ke dalam sama almarhum. Di situ almarhum meminta saya untuk membantu mengangkat ibu PC. Tapi saat saya mendekat, PC ini menggelengkan tangan ke saya, jadi saya mundur enggak jadi," imbuh Bharada E.

"Saudara memang diminta bantuan oleh korban (Yosua untuk mengangkat Putri Candrawathi) ?" tanya hakim lagi.

"Benar," ucap Bharada E.

2. Ferdy Sambo Jarang Pulang ke Saguling

Kebohongan kedua yang diurai Susi menurut Bharada E soal cerita bahwa Ferdy Sambo selalu berada di rumah Saguling.

Faktanya menurut Bharada E, Ferdy Sambo jarang pulang ke rumah Saguling yang ditempati Putri Candrawathi.

Pisah rumah dengan istri, Ferdy Sambo ke Saguling hanya hari Sabtu dan Minggu saja.

"Saksi mengatakan FS lebih sering di Saguling dan saksi sering menyediakan sarapan pagi untuk FS. Sesuai faktanya, FS ini lebih sering di kediaman di Bangka, sabtu minggu saja baru balik ke Saguling," kata Bharada E.

3. Isolasi di Rumah Bangka

Lebih lanjut, Bharada E pun mengungkap fakta dari kebohongan ketiga Susi di persidangan.

Hal tersebut berkenaan dengan Susi yang menyebut keluarga Ferdy Sambo melakukan isolasi di rumah dinas Duren Tiga.

Menurut Bharada E, seluruh ajudan dan keluarga Ferdy Sambo diisolasi di rumah Bangka saat terkena Covid.

"Pada beberapa bulan lalu FS terpapar Covid-19. Saya dan beberapa ajudan terkena Covid. Isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka. FS kena Covid, setelah itu anaknya yang perempuan kena Covid juga, isolasinya di Jalan Bangka. Jadi tidak pernah isolasi di Duren Tiga," ujar Bharada E.

4. Brigadir J Punya Kamar di Saguling

Kebohongan keempat yang diurai Susi di persidangan adalah soal Brigadir J yang tak punya kamar di Saguling.

Diungkap Bharada E, almarhum Yosua sejatinya memiliki sebuah kamar di rumah Saguling.

Bahkan kamar tersebut hingga kini masih dipenuhi barang-barang milik Brigadir J.

"Untuk almarhum, tadi saksi mengatakan almarhum tidak memiliki kamar di jalan Saguling. Saya ingin membantah, karena almarhum memang memiliki kamar di Saguling, kamar ajudan, di situ barang-barang almarhum semua," imbuh Bharada E.

5. Susi Lihat Senjata di Mobil

Selanjutnya, Bharada E meyakini bahwa Susi berbohong soal tak melihat senjata di mobil saat perjalanan dari Jakarta ke Magelang.

Menurut Bharada E, senjata tersebut sejatinya berukuran besar.

Karenanya tak mungkin Susi yang satu mobil dengan rombongan tak melihat ada senjata di dalamnya.

"Untuk senpi laras panjang tadi ditanyakan oleh Jaksa apakah saksi ( Susi) melihat ? menurut saya saksi melihat karena untuk senpi laras panjang kan cukup besar, mobil kan cuma berempat orang dari Jakarta ke Magelang pasti kelihatan," ujar Bharada E.

Kesaksian Susi Beda dari BAP

Sementara itu, Susi tampak mengubah kesaksiannya di persidangan.

Sempat menyebut Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi di Magelang dalam BAP, Susi mengubah haluannya.

Di depan majelis hakim, Susi menyebut bahwa Brigadir J tidak mengangkat atau menggendong Putri Candrawathi.

"(Putri Chandrawathi) Tidak diangkat (oleh Yosua). Ibu masih di sofa, enggak lama om Kuat manggil bibi 'sus tolong pindahin ibu ke atas, papah ke atas. Saya mapah ibu sama om Kuat ke atas," kata Susi.

"Di BAP penyidik kamu bilang diangkat oleh Yosua," pungkas majelis hakim.

"Yosua enggak ngangkat," imbuh Susi. "Iya, tapi di BAP penyidik keteranganmu itu (Putri) diangkat (Yosua). Yang benarnya yang ini ? yang sekarang ?" tanya majelis hakim.

"Siap pak," jawab Susi.

"Kenapa kamu ubah ? enggak segampang itu mengubah pernyataannya," pungkas majelis hakim.

"Karena saya gugup banget, apa yang sebenarnya yang terjadi, kok saya dipanggil polisi," ucap Susi.(*)

 

(Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved