Morowali Hari Ini
Hendak Transaksi Narkoba, Pria Asal Makassar Diringkus Polisi di Indekos Bahodopi Morowali
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali menangkap terduga pelaku penyalaguna Narkotika jenis Sabu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali menangkap terduga pelaku penyalaguna Narkotika jenis Sabu.
Tersangka EG (40) pekerjaan wiraswasta alamat Kelurahan Tamalanrea, Kecamtan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto mengtakan, penangkapan dilakukan hari Minggu kemarin, di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Penyelidikan terduga pelaku dilakukan saat petugas menerima informasi dari masyarakat.
"Bahwa ada transaksi jual beli Narkoba dilakukan oleh pelaku EG di sebuah Indekos Desa Labota, Bahodopi," ujar AKBP Suprianto kepada TribunPalu.com, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Rekonsiliasi Untuk Turunkan Stunting, Sulteng Target 11 Persen
Setelah mengetahui ciri-cirinya, polisi kemudian menuju ke lokasi dimaksud, dan langsung melakukan penangkapan.
Setelah diringkus, petugas memanggil warga sekitaran untuk menjadi saksi ketika dilakukan penggeledahan pelaku.
"Ditemukan 9 bungkus plastik sedang yang berisikan diduga Sabu di kantongan warna hitam. Dan 1 saset kecil ditemukan di dompet," ujar Kapolres Morowali.
"Total beratnya sekitar 440,27 gram," tuturnya menjelaskan.
Setelah digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti, pelaku selanjutnya digelandang ke Makoplres Morowali untuk diproses.
AKBP Suprianto juga menjelaskan, pengakun EG bahwa barang haram itu hanya dititipkan untuk dijual.
"Sedangkan pemiliknya inisial RS yang saat ini masih dalam pengejaran polisi," ujarnya.
Adapun EG dan RS mengambil barang haram itu di Kabupaten Polewali, Sulawesi Barat.
Rencana serbuk putih tersebut akan dijual di Desa Labota, Kecamtan Bhodopi, Kbupten Morowali.
"Narkotik dengan berat 440,27 gram itu rencana dijual pelaku dengan harga Rp 405 juta," ujar AKBP Suprianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutanya, pelaku terancam paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar.(*)