Banggai Hari Ini
IRT di Bangkep Terlibat Kasus Narkoba, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Satuan Resnarkoba Polres Bangkep mengungkap kasus narkoba jenis sabu yang menyeret seorang ibu rumah tangga atau IRT.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Satuan Resnarkoba Polres Bangkep mengungkap kasus narkoba jenis sabu yang menyeret seorang ibu rumah tangga atau IRT.
Kasat Resnarkoba Iptu Deky Wahyudi, mengungkapkan, pelaku berinisial EM alias Ema (39) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pelaku EM ditangkap di Jl Bukit Trikora Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu.
"Berat barang bukti sabu 1,43 gram," beber Iptu Deky, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Rumah Akhlak Pertashop Pertama di Indonesia Hadir di Banggai Sulteng
Barang bukti lain yang juga diamankan seperti 3 buah pipet, 1 buah sumbu, dan 1 buah korek api gas.
"Pelaku sekarang dalam proses penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Bangkep," tutur mantan Kapolsek Kintom ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Ipda Deky pun mengajak semua pihak bekerjasama mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. (*)