Sulteng Hari Ini
Pemprov Sulteng Programkan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menghapuskan sanksi administrasi Denda PKB alias Pajak ke
Penulis: Jolinda Amoreka | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menghapuskan sanksi administrasi Denda PKB alias Pajak kendaraan Bermotor kepada masyarakat Sulawesi Tengah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menghadirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKB dan Pengurangan BBN-2 Kendaraan Bermotor sejak 10 November hingga 31 Desember 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 51 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKN dan Pengurangan Pokok BBN-KB II.
Kepala Bapenda Sulteng, Rifki Anata Mustaqim mengatakan kebijakan ini dilakukan agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya agar membantu pemulihan ekonomi.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat,” ujar Rifki Anata Mustaqim.
Baca juga: DPRD Sulteng Apresiasi Satgas Pamtas RI-PNG: Selamat Atas Keberhasilan Pelaksanaan Tugas
Rifki Anata Mustaqim mengajak masyarakat Sulteng untuk memanfaatkan program ini guna memberikan legalitas kenyamanan di jalanan.
"Pemilik kendaraan bermotor yang tidak sempat datang ke Samsat, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal," jelas Rifki Anata Mustaqim. (*)