Sulteng Hari Ini
Kemnaker Tetapkan Kenaikan 10 Persen, UMP 2023 Jakarta Tertinggi dan Jawa Tengah Paling Rendah
Upah Minimum provinsi dan kabupaten atau kota yang telah ditetapkan sesuai perhitungan dan aturan yang ada berlaku pada tanggal 1 Januari 2023
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Aturan itu menetapkan Upah Minimum 2023 maksimal naik 10 persen.
Aturan UMP 2023 ini ditetapkan Menteri kerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 17 November 2022.
Upah Minimum provinsi dan kabupaten atau kota yang telah ditetapkan sesuai perhitungan dan aturan yang ada ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Dengan kenaikan 10 persen ini maka UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta akan berada di angka Rp 5.106.039. Pada Tahun ini UMP DKI Jakarta adalah Rp 4.641.854.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap I Akan Cair Jumat Pekan Ini, Simak Skema Pencairan BSU 2022
DKI Jakarta satu-satunya provinsi dengan UMP di atas Rp 5 juta dan merupakan provinsi dengan UMP 2023 tertinggi di Indoensia.
UMP 2023 terendah adalah Jawa Tengah dengan nilai Rp Rp 1.994.228.
Lantas bagaimana dengan UMP Sulteng 2023?
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng Rusmiadi menyebutkan, UMP Sulteng 2023 mencapai Rp 2.550.524.
"Angka itu ditetapkan melalui rapat dewan pengupahan dan disetujui gubernur," ucap Rusmiadi melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/11/2022).
Jumlah tersebut naik Rp159.785,97 alias naik 6,68 persen dari UMP Sulteng 2022.(*)