Pemilu 2024 Sulteng
KPU Sigi Minta Masyarakat Tanggapi Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
Diketahui Rancangan itu terdiri dari lima Dapil dengan total 30 alokasi kursi untuk Anggota DPRD Sigi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum alias KPU Sigi mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi Anggota DPRD Sigi dalam Pemilu serentak 2024.
Pengumuman itu berdasarkan nomor 515/PL.01.3-PU/7210/2022.
Ketua KPU Sigi Soleman mengatakan, pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi kursi di DPRD Sigi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
"Untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat," ujar Soleman, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Ketua Bawaslu RI Sidak ke Kantor Bawaslu Sigi
Kata Soleman, penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan tersebut mulai 23 November hingga 6 Desember 2022.
"Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan Surat pengantar resmi bagi lembaga/ormas/parpol atau identitas diri berupa fotocopy KTP Elektronik bagi perorangan," tuturnya.
Diketahui Rancangan itu terdiri dari lima Dapil dengan total 30 alokasi kursi untuk Anggota DPRD Sigi.
Dapil Sigi 1 sebanyak 9 alokasi kursi seperti Sigi Biromaru, Gumbasa, dan Tanambulava.
Untuk Sigi 2 dengan alokasi kursi 4 seperti Palolo dan Nokilalaki.
Sementara Dapil Sigi 3 dengan alokasi kursi 5 seperti Lindu, Kulawi, Kulawi Selatan dan Pipikoro.
Sedangkan untuk Dapil Sigi 4 dengan 7 alokasi kursi seperti Dolo, Dolo Barat dan Dolo Selatan.
"Dapil Sigi 5 dengan 5 alokasi kursi seperti Kinovaro, Marawola dan Marawola Barat," kata Soleman.(*)