Banggai Hari Ini
Unjuk Rasa, Korban Eksekusi Lahan Tanjungsari Banggai: Mana Janjimu Bupati?
Warga telah mengajukan permohonan audiensi terkait pemulihan hak-hak korban eksekusi pada 28 Oktober 2022.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Warga atau korban eksekusi lahan Tanjungsari, Kelurahan Karaton, berunjuk rasa di Kantor Bupati Banggai, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (28/11/2022).
Unjuk rasa ini bukan tanpa alasan.
Menurut warga, sebelumnya mereka telah mengajukan permohonan audiensi terkait pemulihan hak-hak korban eksekusi pada 28 Oktober 2022 lalu.
Namun, permohonan itu tidak mendapat respon sama sekali dari Pemerintah Kabupaten Banggai.
Selain itu, warga Tanjung juga menagih janji Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menyelesaikan masalah eksekusi lahan Tanjungsari.
Baca juga: Festival Sastra Banggai 2022 Hadirkan Puluhan Penulis dan Seniman, Berikut Profilnya
Warga menyebut, Bupati Amirudin pernah berjanji kepada warga akan menyelesaikan masalah tersebut di masa 100 hari kerja setelah dilantik.
"Mana janjimu Bupati Banggai. Kami datang di sini untuk menagih janji 100 hari kerja Bupati Banggai yang akan menyelesaikan masalah Tanjungsari," ungkap pengunjuk rasa.
Sekadar diketahui, warga menuntut pemulihan hak setelah ratusan bangunan atau rumah warga dieksekusi pada tahun 2017 dan 2018 silam.
Ratusan bangunan rumah warga dirobohkan dan sampai saat ini belum ada ganti rugi.
Apalagi, menurut warga, Negara telah mengakui kesalahannya dengan membatalkan 2 surat penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Luwuk.
Ini bukti bahwa eksekusi lahan Tanjungsari cacat secara prosedur hukum.
Saat ini, warga telah membangun kembali rumah seadanya di atas lahan yang digusur seluas sekitar 6 hektare tersebut. (*)
