Pemilu 2024 Sulteng
KPU di 6 Kabupaten Sulteng Perpanjang Masa Pendaftaran PPK Hingga 2 Desember 2022
Perpanjangan pendaftaran PPK akan dimulai 30 November sampai dengan 2 Desember 2022, selama 3 hari.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di enam kabupaten Sulawesi Tengah memperpanjang masa Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan alias PPK.
Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden mengatakan, perpanjangan pendaftaran PPK akan dimulai 30 November sampai dengan 2 Desember 2022, selama 3 hari.
"Jadi Rekap kabupaten yang melakukan perpanjangan pendaftaran PPK karena tidak memenuhi kuota kebutuhan PPK," ujar Sahran Raden, Selasa (29/11/2022).
Berikut kabupaten belum memenuhi kuota pendaftaran PPK di Sulawesi Tengah:
1. KPU Donggala di Kecamatan Pinembani dengan jumlah berkas yang diterima saat ini 8 orang.
2.KPU Parigi Moutong terdiri dari dua Kecamatan yakni Torue dengan jumlah berkas diterima 8 dan Tinombo dengan berkas diterima 9 orang.
3. KPU Poso terdiri dari 6 Kecamatan antara lain Pamona Barat menerima 3 berkas, Pamona Tenggara dengan 5 berkas, Lore Barat dengan 3 berkas, Lore Selatan dengan 7 orang pendaftar, Pamona Selatan dengan 9 pendaftar serta Pamona Utara dengan 8 berkas yang masuk.
4. KPU Morowali terdiri 3 Kecamatan seperti Witaponda sebanyak 8 berkas masuk, Bungku Barat dengan 5 berkas dan Bahodopi dengan 4 pendaftar.
5. KPU Sigi terdiri dua Kecamatan yakni Lindu dengan 7 pendaftar dan Pipikoro sebanyak 8 berkas masuk.
6. KPU Morowali Utara terdiri dua Kecamatan yaitu Mori Atas dengan 9 pendaftar dan Mori Utara dengan 8 berkas masuk.(*)