Palu Hari Ini
Cerita Wanita di Kota Palu 3 Kali Dilaporkan ke Polisi hingga Digugat Anak Angkat Almarhum Kakaknya
Seorang wanita bernama Netty Kalengkongan menceritakan kesedihannya ketika harus menghadapi gugatan dari Indah Puspita Sari Chowindra yang diduga anak
Penulis: fandy ahmat | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang wanita bernama Netty Kalengkongan menceritakan kesedihannya ketika harus menghadapi gugatan dari Indah Puspita Sari Chowindra yang diduga anak angkat dari kakaknya.
Sebelum sang kakak meninggal pada 2016, Netty mendapat amanat untuk menjaga aset berupa rumah di Jl Batu Bata Indah, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Rumah tersebut awalnya ia tinggali bersama Sari hingga beberapa waktu sebelum penggugat pergi meninggalkan rumah.
"Suami kakak saya lebih dulu meninggal pada 2013. Saat kakak saya masih hidup, ia memberikan wasiat untuk menjaga rumah itu. Rumah itu milik keluarga karena kakak saya yang menyuntikkan dana untuk membelinya," kata Netty kepada TribunPalu.com, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Daftar Harga Pohon Natal di Kota Palu, Mulai Rp 140 Ribu Hingga Rp 10 Juta
Saat suami sang kakak meninggal, Netty menyebut hubungannya dengan keluarga dari iparnya mulai tidak harmonis.
Hal itu pertama kali dimulai ketika kakaknya bernama Elisabeth Kalengkongan menolak mengikuti ritual ibadah tertentu karena perbedaan keyakinan.
Ketidakharmonisan ini pula membuat keluarga dari suami Elisabeth mengelola harta tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan.
"Saat kakak saya masih hidup, keluarga dari almarhum suaminya beberapa kali melakukan pencairan deposito yang jelas-jelas milik kakak saya," ujarnya.
Kakak Netty kemudian menghembuskan nafas terakhir di sebuah rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan pada 9 September 2016
Belum genap 40 hari sejak kepergian Elisabeth, Sari memilih meninggalkan rumah dengan dijemput pihak keluarga dari almarhum Rusli Cowindra selaku suami almarhumah.
Belakangan, Netty justru dilaporkan Sari ke polisi pada 2018 atas tuduhan perampasan hak dari rumah yang ia tinggali.
Akan tetapi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan penyelidikan perkara tersebut atau SP3 karena tidak cukupnya alat bukti.
Hal tersebut itu dalam Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Nomor B/226/VII/2018/Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah tertanggal 29 Januari 2018.