Sulteng Hari Ini
Polda Sulteng Limpahkan Berkas Perkara 3 ASN Terlibat Judi Online ke Kejaksaan Tinggi
Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng telah melimpahkan berkas perkara kasus judi online yang melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kejaksaan Tin
Penulis: Ketut Suta | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng telah melimpahkan berkas perkara kasus judi online yang melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Ketiga ASN tersandung kasus judi online itu inisial AF (34) dan RH (34) warga Palu, dan MAM (40) warga Sigi.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati Sulteng untuk tahap I pada 29 November 2022 lalu," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari.
Sebelumnya para terduga pelaku tersenut diciduk oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Baca juga: Lowongan Kerja di Masa Pemilu, Pendaftaran Calon PPK di Tiga Kabupaten Sulteng Ini Diperpanjang KPU
Penangkapan itu terjadi di Jl Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Jumat (21/10/2022).
Penyelidikan dilakukan berawal saat petugas mendapatkan laporan informasi dari masyarakat.
Saat penangkapan para terduga pelaku tersebut sedang memasang judi online di salah satu Warkop di Jl Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu.
Pemasangan judi itu melalui situs judi online melalui ponsel masing-masing pelaku, dan petugas juga menyita lima unit Hp berbagai merk.
Lalu saat itu juga para pelaku langsung dialakukan penahanan di Mako Polda Sulteng sejak tanggal 22 Oktober 2022.(*)