Pemilu 2024 Sulteng
KPU Sigi Buka Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
KPU Sigi juga membuka posko pendaftaran PPS di sejumlah kantor kecamatan di Kabupaten Sigi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - KPU Sigi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Pengumuman itu bernomor 599/PP.04.1-Pu/7210/2022 tentang Seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Sigi Soleman mengatakan, pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara dibuka 18-27 Desember 2022.
KPU Sigi juga membuka posko pendaftaran PPS di sejumlah kantor kecamatan di Kabupaten Sigi.
"KPU Sigi juga akan membuka posko pendaftaran PPS di Kantor Camat Kulawi Selatan, Kulawi, Palolo, dan Marawola Barat mulai 24-27 Desember pukul 16.00 Wita," ujar Soleman, Senin (19/12/2022).
Baca juga: KPU Sulteng Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Cek Syarat dan Besaran Gajinya
Ada syarat yang ditentukan untuk menjadi peserta PPS, salah satunya adalah pendaftar harus sudah berusia 17 tahun.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,
Atau sekurang kurangnya lima tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik bersangkutan.
Pendaftar harus berdomisili di wilayah kerja PPS.
Berikut Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Sigi
1. 18-22 Desember 2022, Pengumuman Pendaftaran calon anggota PPS
2. 18-27 Desember 2022, Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS
3. 19-29 Desember 2022, Penelitian administrasi calon anggota PPS