DPRD Banggai
Rapat Paripurna DPRD Banggai, Seluruh Fraksi Setujui Hasil Pembahasan Pansus 5 Raperda
DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Paripurna untuk mendengar penyampaian hasil kerja Pansus atas pembahasan 5 Raperda, Senin (26/12/2022).
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Paripurna untuk mendengar penyampaian hasil kerja panitia khusus (Pansus) atas pembahasan lima rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (26/12/2022).
Usai mendengarkan laporan hasil kerja Pansus, giliran 7 Fraksi DPRD, dan Wakil Bupati Banggai Furqanudin Masulili menyampaikan pandangan.
Masing-masing dari mereka menerima hasil pembahasan tersebut lalu menginginkan agar segera disahkan menjadi Perda.
"Dengan ini pimpinan mengambil kesimpulan bahwa semua fraksi menerima hasil pembahasan 5 raperda yang tadi disampaikan," tegas Ketua DPRD Banggai, Suprapto.
Baca juga: 2.510 Honorer di Banggai Terima Bantuan Tunai Pengendalian Inflasi Senilai Rp 600 Ribu
Selantunya, kata Suprapto, akan dilahirkan keputusan bersama antara Bupati dan DPRD Banggai dengan nomor 121.3/7/DPRD/2022 dan nomor 180/2104/BagianHukum tertanggal 26 Desember 2022.
Furqanudin Masulili mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui 5 Raperda tersebut.
Pembahasan itu telah melewati proses yang cukup panjang dengan tentunya melibatkan OPD-OPD teknis terkait.
"Semuanya dilakukan tidak lain untuk pembangunan daerah, dan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai," kata Firwanuddin.
Pembuat Perda, lanjut dia, merupakan komitmen dan upaya pemerintah bersama DPRD Banggai untuk memenuhi kebutuhan produk hukum agar kerja-kerja pemerintah memiliki landasan dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Sebelum disahkan, kelima Perda itu akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terlebih dahulu," pungkas dia.
Adapun 5 Raperda tersebut adalah aturan tentang pembentukan Kecamatan Toili Jaya, pajak dan retribusi daerah, inovasi daerah, perubahan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2012 terkait penyertaan modal pemerintah pada PT. Bank Sulteng, dan Raperda tentang pemenuhan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/DPRD-Kabupaten-Banggai-menggelar-Rapat-Paripurna-untuk-msasd.jpg)