SIAPA Sosok RS? Jadi Tersangka Tarik Tambang Maut IKA Unhas, Ini Kata Polisi: Dia Stoppernya
Inilah sosok RS yang jadi tersangka akibat tewasnya satu peserta dalam kegiataN Ikatan Alumni (IKA) Unhas Sulsel.
TRIBUNPALU.COM - Inilah sosok RS yang jadi tersangka akibat tewasnya satu peserta dalam kegiatan Ikatan Alumni (IKA) UNHAS Sulsel.
RS ditetapkan tersangka setelah Tarik Tambang yang menargetkan Rekor MuRI itu menewaskan satu peserta bernama Masyita.
RS ternyata adalah Ketua Panitia Ikatan Alumni (IKA) UNHAS Sulsel Rahman Syah.
Dia telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar.
Rahman Syah pun terancam hukuman 15 tahun penjara akibat kematian ibu dua anak itu.
"Pasalnya 359- iya (360) KUHP. Iya (ancaman hukuman 15 tahun)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak ditemui Tribun Timur di kantornya, Sabtu (24/12/2022) sore.
Alasan RS ditetapkan tersangka, kata Reonald, karena ada unsur kelalaian sebagai penanggung jawab atau ketua panitia.
"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar menetapkan satu tersangka Tarik Tambang Ikatan Alumni (IKA) UNHAS Sulsel, yang menewaskan satu peserta bernama Masyita (43).
Penetapan tersangka itu setelah penyidik Reskrim melakukan gelar perkara, Jumat kemarin.
"Kemarin sudah digelar dan sudah naik penyidikan. Dan ditetapkan tersangka satu orang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak ditemui di kantornya, Sabtu (24/12/2022) sore.
Tersangka dalam kasus itu, kata Reonald, merupakan penanggungjawab kegiatan.
"Inisial (tersangkanya) RS, dia sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper," ujarnya.
RS diduga adalah Rahman Syah yang merupakan penanggung jawab acara.
Dalam kasus itu, Polrestabes Makassar memeriksa sebanyak 25 orang saksi.
Selain itu, juga menyita barang bukti berupa tali tambang dan juga rekaman CCTV.
Tarik Tambang itu digelar di Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Minggu kemarin.
Selain menewaskan ibu dua anak bernama Masyita, juga mengakibatkan sejumlah peserta mengalami luka-luka.
Mulanya acara berlangsung lancar disertasi sorak dan canda tawa peserta yang terlibat.
Namun nahas, seusai acara, tali sepanjang 1540 meter yang digunakan Tarik Tambang terputus.
Tali itu dikabarkan putus saat digulung menggunakan mesin yang dioperasikan dalam mobil.
Putusnya tali itu, membuat empat peserta terlempar.
Satu peserta perempuan kepalanya terbentur beton pembatas jalan dan meninggal dunia.
Sementara untuk tiga peserta lainnya, mengalami luka-luka.
Tarik Tambang yang diikuti ribuan peserta itu, ditargetkan memecahkan Rekor Muri sebagai peserta terbanyak.
Kenapa RS Belum Ditahan?
RS yang berstatus tersangka belum ditahan oleh Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, punya alasan belum menahan RS.
Alasannya, RS masih dinilai kooperatif oleh penyidik Reskrim.
"Belum ditahan, karena kami anggap yang bersangkutan kooperatif, kata AKBP Reonald Simanjuntak ditemui di kantornya, Sabtu (24/12/2022) sore.
"Kami belum khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," sambungnya.
(*/ TribunPalu.com / Tribun-Timur.com )