Senin, 27 April 2026

Sidang Ferdy Sambo Cs

Foto Brigadir J di Kelab Malam Dijadikan Bukti untuk Ringankan Ferdy Sambo

Sebuah foto memperlihatkan sosok Brigadir J sedang berada di kelab malam dijadikan barang bukti untuk meringankan Ferdy Sambo.

Handover
Sebuah foto memperlihatkan sosok Brigadir J sedang berada di kelab malam dijadikan barang bukti untuk meringankan Ferdy Sambo. 

TRIBUNPALU.COM - Sebuah foto memperlihatkan sosok Brigadir J sedang berada di kelab malam dijadikan barang bukti untuk meringankan Ferdy Sambo.

Foto tersebut diserahan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Selain itu, anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo Febri Diansyah membacakan 34 bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Hal Milik Ferdy Sambo Inilah yang Bikin Bharada E Tertekan hingga Nekat Tembak Brigadir J

Berikut rincian barang bukti meringankan yang diberikan pihak Ferdy Sambo:

  1. Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang
  2. B2 foto ulang tahun di Magelang
  3. B3A-B3H adalah acara tali kasih HUT Polri pada 1 Juli 2022
  4. B4A-4B adalah foto Richard melakukan sterilisasi kediaman Duren Tiga 46
  5. B5 adalah foto Nofriansyah Yosua saat menyetrika baju di ruang tamu di kediaman Magelang 3 Juli
  6. B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi Kodir dengan Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022, CCTV (disebut) rusak
  7. B7 adalah foto aktivitas tes Covid-19 yang dikakukan saksi Daden kepada almarhum Yosua
  8. B8 adalah foto aktivitas almarhum Yosua sebagai Pj perlengkapan rumah Bangka, Saguling, dan Duren Tiga;
  9. B9A-B9B adalah foto kedekatan antara Ferdy Sambo dan Putri bersama ART dan ajudan di beberapa acara
  10. B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam
  11. B11A-B11B adalah tangkapan layar CCTV di kediaman Saguling terkait terdakwa Ferdy Sambo tak gunakan sarung tangan
  12. B12 tangkapan layar CCTV terkait Ferdy Sambo tak pakai sarung tangan
  13. B13 rekaman video perayaan ulang tahun Ferdy Sambo di Duren Tiga (tahun) 2020
  14. B14 rekaman video tali kasih HUT Polri 1 Juli 2022
  15. B15 rekaman perayaan HUT RI ke-75 keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama ajudan
  16. B16 rekaman video aktivitas isoman saksi Daden bersama Mathius di Duren Tiga 46
  17. B17 rekaman video tes Covid-19 antigen yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada almarhum Yosua;
  18. B18 aktivitas saksi Daden melakukan isoman di kediaman Duren Tiga 46
  19. B19 rekaman video perayaan ultah perkawinan ke-22 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi;
  20. B20 rekaman video kediaman di Magelang
  21. B21 rekaman video kediaman Saguling
  22. B22 video rekaman perjalanan badminton dari Saguling 3 yang lewat Duren Tiga 46
  23. B23 Perkapolri No 10/2009 tentang tata cara dan persyaratan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laporan teknis kriminalistik barang bukti kepada Labfor Polri
  24. B24 Perkapolri 14/2011 tentang kode etik profesi Polri
  25. B25 SE MA 4/2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu
  26. B26 Perkadiv Propam Polri No 1/2015 tentang SOP penyelidik pengamanan internal di lingkungan Polri
  27. B27 SOP penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dinkes DKI Jakarta 2020
  28. B28A-B28B risalah penyelesaian pengaduan FS terhadap media siber teras gorontalo.com tertanggal 11 Oktober 2022 dan putusan Dewan Pers tertanggal 7 Desember 2022
  29. B29 satu bundel berita hoaks terkait dengan perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
  30. B30 satu bundel berita perubahan keterangan saksi Richard Eliezer
  31. B31 satu bundel rangkuman kinerja Propam di era kepemimpinan Ferdy Sambo
  32. B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP "Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian, kemudian terdakwa Karno Afriadi terkait dibutuhkan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa, kemudian putusan terdakwa Rudianto wajibnya diberikan motif dalam perkara pembunuhan, dan putusan Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1," kata Febri.
  33. B33 satu rangkap BAP Richard tanggal 5 Agustus 2022
  34. B34 BAP penolakan penandatanganan tersangka Richard
  35. B35 surat pencabutan kuasa Richard Eliezer yang diberikan kepada Silitongga M Tabunan Law Firm tertanggal 6 Agustus 2022.(*)


(TribunPalu.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved