Kamis, 23 April 2026

OPINI

Benarkah UU Ciptaker untuk Kesejahteraan Rakyat?

Pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkon

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Binti Hidayah SE, Pemerhati Sosial asal Sulawesi Tengah 

Oleh: Binti Hidayah SE, Pemerhati Sosial asal Sulawesi Tengah

DI penghujung tahun Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam Putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Pertimbangan dikeluarkannya perpu tersebut adalah karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Di antaranya untuk mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik, khususnya dampak perang Rusia-Ukraina.

Sehingga menuai reaksi dari Ketua Partai Buruh Sulteng Lukius Todama menolak keras penerbitan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja itu. Menurutnya, kehadiran kehadiran UU Cipta Kerja merugikan buruh, TribunPalu.com.

Kontroversial dari penerbitan Perppu Ciptaker bukan hanya dari kalangan buruh, seperti halnya Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) bereaksi keras merespons langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurut Abdul Rachman, Perpu Ciptaker menunjukkan bahwa tanda-tanda otoritarianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan makin nyata.

Menurut dia, perppu tersebut laksana gong yang menandai masuknya Indonesia pada situasi krisis legislasi sekaligus krisis demokrasi.

Hal itu karena Perppu Ciptaker telah disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kegentingan yang objektif, pelibatan rakyat lewat lembaga perwakilan, hingga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah (Sulteng) itu bahkan mendorong DPR RI membahas serius manuver politik ugal-ugalan pemerintahan Presiden Jokowi tersebut. JPNN.com

Bahkan, Sebelumnya, YLBHI melalui rilis tertulisnya mengatasnamakan Muhamad Isnur (Ketua Umum) dan Zainal Arifin (Ketua Bidang Advokasi) menilai penerbitan PERPU itu bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo.

Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK.

Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi, Tribunpalu.com.

Dari awal perjalanan UU ciptaker terkesan tergesa-gesa. UU Ciptaker dikebut dalam 64 kali rapat, dua kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja, dan enam kali Rapat Timus/Timsin.

Akhirnya, RUU Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna pengesahan pada Senin, 5 Oktober 2020. Buntutnya, UU Cipta Kerja ini mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa hingga kalangan buruh.

Sehingga Mereka menilai UU No 11/2020 tentang Ciptaker ini cacat secara formil maupun materiil.

Secara formil pembentukan UU ciptaker mengalami kudeta redaksional, Sebab pasca persetujuan, banyak perubahan yang terjadi.

Mulai dari perubahan, penambahan hingga penghilangan pasal, dan semua itu bertentangan dengan UU No 11 tahun 2020.

Dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.

Sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, pertemuan dimaksud belum membahas naskah akademik dan materi perubahan UU Cipta Kerja. Sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020.

Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.

Pemerintah hanya melibatkan kalangan pengusaha untuk membuat draft RUU Cipta Kerja ini, hingga draft RUU Cipta Kerja yang final diserahkan ke DPR.

Sedangkan secara materiil, banyak pasal-pasal dalam UU ini yang dipandang bertentangan dengan UUD Republik Indonesia 1945.

Seluruh ketentuan material di atas merupakan pelanggaran hak konstitusional pekerja/buruh dan keluarganya, seperti yang diamanatkan UUD 1945 yaitu hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak serta hak mendapatkan jaminan sosial.

UU yang disebut-sebut sebagai solusi problem ekonomi bangsa ini nyatanya sangat pro kepentingan para pemilik modal dan membahayakan masyarakat pada masa depan.

Sementara sidang MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara permanen. dikarenakan Mahkamah hendak menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

Kemudian, Mahkamah mempertimbangkan harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah UU yang harus dipenuhi sebagai syarat formil guna mendapatkan UU yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Di samping itu, harus mempertimbangkan tujuan strategis dari dibentuknya UU Cipta Kerja.  Beberapa pakar hukum berpendapat bahwa putusan ini memang seperti “jalan tengah”, yang sesungguhnya menimbulkan kebingungan karena putusan ini sebuah proses legislasi inkonstitusional.

Artinya, sebenarnya sebuah produk yang dihasilkan dari proses yang inkonstitusional, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku. Putusan ini membedakan antara proses dan hasil.

Benarkah Undang-Undang Cipta Kerja untuk Rakyat?

Pemerintah selalu mengklaim bahwa semua aturan yang diputuskan untuk kesejahteraan rakyat.

Misalnya, UU Cipta Kerja diharapkan akan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong transformasi ekonomi agar mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata, di seluruh wilayah NKRI. UU Cipta Kerja memberi dampak manfaat untuk penyederhanaan perizinan dalam berusaha, yakni dengan menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan dasar dari sejumlah UU yang terkait dengan izin lokasi, lingkungan dan bangunan gedung.

Serta untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.

UU Ciptaker memang memberi banyak kemudahan para investor dengan dalih untuk mempercepat transformasi ekonomi, tentunya investasi perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di internasional. Sehingga pemerintah berusaha memberikan dukungan berbagai insentif dan fasilitas yang memanjakan para investor.

Pertanyaannya, apakah tujuan dibentuknya UU Ciptaker yang seolah-olah untuk kepentingan rakyat sesuai dengan kenyataan yang terjadi saat ini? Padahal yang terjadi saat ini UU Ciptaker menjadi mimpi buruk bagi perekonomian nasional dan rakyat kebanyakan.

Meningkatnya proyek investasi di dalam Negeri, bukan menyelesaikan masalah pengangguran. Bahkan pengangguran semakin bertambah, yang ada malah memberikan ruang lebar masuknya TKA, terutama dari Cina.

Selain itu Eksploitasi sumber daya alam semakin meningkat karena memberikan kemudahan para investor, yang hanya berfokus untuk memperbaiki perekonomian negara, tanpa memperhatikan keselamatan lingkungan.

Sehingga bermunculan konflik yang memicu kemarahan publik, karena alih-alih mendatangkan investasi yang menguntungkan masyarakat setempat, justru penghidupan masyarakat setempat dan kelestarian lingkungan yang menjadi taruhannya.

Selain itu, persyaratan untuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) menjadi longgar, terutama dengan menghilangkan hak eksplisit pemangku kepentingan untuk mengajukan keberatan.

Komisi evaluasi AMDAL daerah, yang dalam UU Lingkungan Hidup harus mengikutsertakan perwakilan masyarakat lokal, pemerhati lingkungan, dan ahli lingkungan, dihapuskan, dan kewenanganannya diambil alih oleh pemerintah pusat.

Alih-alih memikirkan nasib Rakyat yang kehilangan sumber penghidupannya dan pekerjaannya, UU Cipta Kerja justru memfasilitasi keserakahan dan korupsi banyak investor hitam dengan bantuan oligarki. Disamping itu, mendukung penindasan dan kecurangan bagi kaum buruh.

Jaminan pekerjaan layak dihilangkan karena outsourcing dan kontrak bisa semakin merajalela. Upah dan pesangon pun tidak mendapat perlindungan, sehingga akan semakin banyak kesewenang-wenangan pengusaha nakal. Serta, memperburuk perlindungan hak perempuan buruh.

Tidak dikenal cuti karena haid atau keguguran karena hanya menyebutkan cuti tahunan dan cuti panjang lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Inilah realitas dalam sistem kapitalisme-demokrasi Jargon  “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” hanya mimpi manis yang tidak mungkin diwujudkan dalam kehidupan nyata.

Atas nama investasi, negara telah mengabaikan amanah konstitusi untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya.

Maka bukanlah berlebihan ketika banyak anggapan bahwa disahkannya UU Ciptaker ini secara eksklusif lebih untuk memenuhi hajat para kapitalis, yakni para investor dan korporat, bukan kepada pemenuhan hak hidup atau kesejahteraan rakyat sesuai amanah konstitusi.

Dalam sistem ini yang digadang-gadang menjunjung tinggi kedaulatan di tangan rakyat secara nyata justru memperlihatkan bagaimana setiap kebijakan yang diambil negara selalu mengenyampingkan aspirasi rakyat, bahkan terkesan sangat tidak pro rakyat.

Atas nama untuk meningkatkan perekonomian rakyat, kelonggaran berinvestasi sebenarnya memberikan angin segar bagi para korporat kapitalis asing maupun aseng untuk bisa mendapatkan segala kemudahan setiap mereka berinvestasi maupun menjarah hasil kekayaan negeri ini.

Adapun rakyat dijadikan mental butuh yang harus mau menerima kebijakan para kapitalis yang dilegitimasi oleh konstitusi. Meskipun kebijakannya sangat menyakitkan.

Inilah efek dari pemberlakuan sistem hidup sekuler-kapitalistik yang menyesatkan manusia ketika mencari solusi hidup.

Konflik antara pekerja yang menuntut kesejahteraan dengan pemberi kerja yang berupaya melepaskan diri dari tuntutan pekerja, yang meliputi tuntutan kelayakan upah, jaminan kesehatan, keamanan, pemberian perlakuan khusus di kondisi tertentu (sakit, melahirkan, kerabat meninggal dunia) menjadi masalah serius dan permanen dalam ketenagakerjaan. Maka mengharapkan kesejahteraan di sistem kapitalisme sungguh mustahil. Pekerja, pengusaha butuh sistem alternatif yang mengakomodasi kebutuhan semua pihak.

Lantas Bagaimana Solusinya?

Ibnu  Kholdun  menyatakan  bahwa  manusia  adalah  makhluk  yang  hidup  dengan berkelompok, tidak ada  satupun manusia  yang mampu hidup dengan  dirinya sendiri (Ibnu Kholdun, Al Muqaddimah).

Dengan demikian, Islam telah meletakkan dasar-dasar hubungan antara  perusaaan  dengan  pekerja.  Pekerja  dan  pemilik  modal  berada  dalam  level ‘kemanusiaan’  yang  sama  dalam  Islam. 

Tidak  ada  yang  berada  di  tempat  lebih  tinggi, meskipun  dalam  struktur  perusahaan  jelas  ada  kelompok pemilik  modal,  pemilik  saham, pekerja dan lain sebagainya.  

Dalam beberapa hadis dijelaskan bahwa pekerja demi meningkatkan produktivitasnya, para pemilik modal harus memenuhi hak-hak mereka.

Di antaranya hak untuk bekerja sesuai dengan kemampuannya, hak untuk mendapatkan gaji sesuai dengan taraf hidup di masyarakat dan hak untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya, selama berada pada jam kerja.

Seringkali  aspek  ini  dilupakan  oleh  pihak  pemilik  modal  dengan  dalih  mengejar  tingkat produktivitas, tingkat kualitas dan tingkat privasi tertentu.   

Masalah waktu penyerahan gaji merupakan masalah yang sangat krusial dalam pola hubungan antara pekerja dengan pemilik modal.

Dalam beberapa kasus ditemukan bahwa di antara faktor-faktor yang menyebabkan demonstrasi buruh, sikap mogok dan lain sebagainya adalah  keterlambatan  perusahaan  dalam  membayarkan  gaji  pekerja. 

Islam  dengan  tegas menyatakan  bahwa  hak  atau  gaji  pekerja  dan  buruh,  harus  diberikan  tepat  waktu,  harus diberikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Bahkan dalam Hadis disebutkan bahwa pemberian gaji kepada buruh sebaiknya diberikan langsung setelah selesai pekerjaan.

Tentu di sini bisa diartikan bahwa segera di sini artinya adalah sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama.   Islam  adalah  agama  yang  menjunjung  tinggi  nilai-nilai  universal  manusia.

Islam sangat memperhatikan hak dan kewajiban semua manusia, termasuk kaum pekerja dan buruh.

Ajaran yang dapat dilihat dari beberapa hadis jelas memberikan jaminan nyata bahwa kaum pekerja harus bekerja dalam keadaan yang nyaman, jauh dari ancaman PHK, keterlambatan pemberian gaji, tuntutan pekerjaan di luar batas kemampuan manusia dan  lain sebagainya.

Dengan demikian, Islam telah memberikan gambaran betapa pentingnya buruh dan pekerja dalam kehidupan manusia. Sehingga Islam memberikan nilai-nilai yang kuat sebagai bentuk perlindungan terhadap kaum buruh dan pekerja.

Dalam syariat Islam hubungan antara pekerja dan pengusaha termasuk dalam transaski ijaarah.

Ijaarah didefinisikan sebagai aqdu ‘ala al manfaah bi iwadin, akad/transaksi atas manfaat/jasa (yang dikeluarkan ajir/pekerja) dengan memperoleh imbalan (berupa upah/ujrah dari musta’jir/pengusaha).

Transaksi (akad) ijarah tersebut sah menururt syara’ jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai : (a) Bentuk dan jenis pekerjaan, (b) Masa Kerja, (c) Upah Kerja dan (d) Tenaga yang dicurahkan saat bekerja.

Jika keempat masalah tersebut jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.

Sedangkan upah sebenarnya merupakan nilai jasa (manfaat) yang diberikan oleh buruh (ajir) kepada majikan (pengusaha, musta’jir). Upah dalam pandangan Islam merupakan kesepakatan antara ajir (pekerja) dan mustajir (pengusaha).

Standar yang digunakan untuk menetapkannya adalah manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan living cost terendah.

Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para pengusaha. Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.

Hanya sistem Islam yang bisa menjamin seluruh kebutuhan dasar warga negara tidak dibebankan kepada individu, baik pekerja maupun pengusaha.

Negara Islam akan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar individu per individu, pendidikan, kesehatan, keamanan gratis dan berkualitas. Jadi, beban perorangan tidak seberat saat ini karena hanya fokus mencukupi kebutuhan asasi; sandang, pangan, papan.

Jika menginginkan polemik buruh dan pengusaha  dapat terselesaikan secara mendasar.

Maka solusinya tidak lain melakukan penerapan aturan yang berasal dari Allah SWT, yaitu penerapan syariah Islam secara menyeluruh.

Dengan penerapan syariah Islam dapat mensejahterakan dan memuliakan manusia tanpa memandang strata sosial. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved