Liga 2

Tak Hanya Persipal Palu, 3 Klub Liga 2 Lainnya Bantah Tanda Tangan Dokumen Stop Liga 2

Persipal Palu telah memberikan klarifikasi terkait dokumen yang berisi permintaan penghentian Liga 2 dari 20 klub.

Handover
Persipal Palu 

TRIBUNPALU.COM - Klub kebanggaan masyarakat Sulwesi Tengah, Persipal Palu telah memberikan klarifikasi terkait dokumen yang berisi permintaan penghentian Liga 2 dari 20 klub.

Dalam dokumen itu, Persipal Palu menjadi menjadi salah satu klub yang setuju Liga 2 musim ini dihentikan.

Namun ketika dikonfirmasi TribunPalu.com, pihak manajemen Persipal Palu, Takbir Larekeng membantah ikut menanda tangani kesepakatan penghentian Liga 2.

Takbir bahkan menyertakan bukti surat pernyataan 'versi kedua' yang isinya meminta kompetisi Liga 2 tetap dilanjutkan.

Baca juga: 4 Klub Liga 2 Kompak Klarifikasi, Merasa Tak Pernah Tanda Tangan Kesepakatan Penghentian Liga 2

Dalam surat versi kedua itu, 19 klub termasuk Persipal mendesak Liga 2 musim ini dilanjutkan dengan opsi sistem terpusat alias bubble.

Apabila sistem tersebut tak bisa dilakukan, 19 klub meminta Liga 2 ditunda, bukan dihentikan.

"Kami bersama klub-klub lain mendesak Liga 2 tetap bergulir, sesuai kesepakatan di awal," tutur Takbir Larekeng, Jumat (13/1/2023).

3 Klub Lainnya Ikut Klarifikasi

Tak hanya Persipal Palu, 3 klub Liga 2 lainnya ikut memberikan klarifikasi terkait dokumen stop Liga 2.

Ketiga klub tersebut adalah PSCS Cilacap, Persiba Balikpapan dan Karo United yang buka statement resmi melalui akun Instagramnya.

Dari sekian poin yang diucapkan masing-masing klub terdapat satu kesamaan.

Secara pasti seluruh klub diatas merasa tidak pernah turut serta menandatangani dokumen Liga 2 dihentikan.

Justru semua klub tersebut berbalik fakta untuk menyetujui digulirkannya Liga 2 melalui sistem home-away maupun sistem Bubble.

Semua klub diatas juga menyayangkan keputusan PSSI untuk menghentikan Liga 2.

Penggalan Klarifikasi PSCS Cilacap

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved