Sidang Ferdy Sambo Cs
Bantu Ungkap Kejahatan Ferdy Sambo, Tuntutan Terhadap Bharada E Bikin Jaksa Dilematis
Bharada E bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Rabu (18/1/2023).
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
(TribunPalu.com/TribunJateng.com)
Berita Terkait: #Sidang Ferdy Sambo Cs
| Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kawal Vonis Hakim, Keluarga Brigadir J Bakal Datang ke Jakarta Saksikan Sidang Ferdy Sambo |
|
|---|
| Penyesalan Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis, Merasa Tertekan dengan Hukuman Masyarakat |
|
|---|
| Ferdy Sambo Dapat Giliran Pertama, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Segera Jalani Sidang Vonis |
|
|---|
| Bharada E Pasrah Pledoi Ditolak JPU, Kini Hanya Berharap pada Keputusan Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Terdakwa-Bharada-Richard-Eliezer-atau-Bharada-E.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.