Sidang Ferdy Sambo Cs

Bantu Ungkap Kejahatan Ferdy Sambo, Tuntutan Terhadap Bharada E Bikin Jaksa Dilematis

Bharada E bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Rabu (18/1/2023).

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)


(TribunPalu.com/TribunJateng.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved