Kuota Bertambah, Biaya Haji Tahun 2023 Naik, Cek Perbandingannya dengan Tahun Lalu

Berikut besaran biaya haji reguler tahun 2023. Biaya haji tahun 2023 dipastikan naik dari tahun sebelumnya.

https://search.kompas.com/search/?q=haji&submit=Submit
Jemaah Haji 

TRIBUNPALU.COM - Berikut besaran biaya haji reguler tahun 2023.

Biaya haji tahun 2023 dipastikan naik dari tahun sebelumnya.

Hal ini berdasarkan skema rencana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 yang disampaikan Kementrian Agama.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, rencana Perjalanan Haji tersebut akan dijadikan sebagai acuan penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.

Baca juga: VIRAL Pengendara Mobil Kokang Senjata di Jalan Tol, Netizen Ngadu ke Kapolri

"Meliputi jadwal keberangkatan jemaah haji dari tanah air ke Arab Saudi, jadwal pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan pelaksanaan Mabit di Mina, serta jadwal pemulangan jemaah haji dari Arab Saudi ke tanah air," kata Menag Yaqut, Kamis (19/1/2023), dikutip TribunJakarta dalam laman resmi Kementerian Agama.

Dalam paparan rencana tersebut, disampaikan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2023 akan ditetapkan sebesar 221.000 orang.

Hal ini berdasarkan MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada 9 Januari 2023.

Dimana, kuota jemaah haji Indonesia tersebut terdiri dari rincian 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.

Selain itu, untuk kuota jemaah haji reguler direncanakan meliputi jemaah lunas tunda 2020 sebanyak 84.608 jemaah, jemaah lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah, dan jemaah yang belum lunas sebanyak 108.847 jemaah.

"Pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dimulai setelah terbitnya Keppres dan KMA BPIH yang kami rencanakan pada minggu ketiga bulan Februari tahun ini," kata Yaqut.

Lantas, berapa biaya haji pada tahun 2023 ini?

Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah atau tahun 2023 sebesar Rp 69 juta.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) 2023 naik sebesar Rp514 ribu.

Namun secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022 ialah sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 atau 40 persen, dan nilai manfaat sebesar Rp 58.493.012,09 atau 59 persen.

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 atau sebesar 70 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 atau sebesar 30 persen.

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar rincian sebagai berikut :

1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00

2. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00

3. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00

4. Living Cost Rp 4.080.000,00

5. Visa Rp1.224.000,00

6. Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

Kebijakan formulasi komponen tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Yaqut, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” kata Yaqut.

Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.

Biaya Haji Tahun 2022

Sebagai bahan perbandingan, berikut biaya haji di tahun 2022.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi yang bersumber dari Jemaah Haji sebagai berikut:

1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857

2. Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073

3. Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009

4. Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480

5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009

6. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp 39.886.009 (Pondok Gede)

7. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp 39.886.009 (Bekasi)

8. Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721

9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009

10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290

11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590

12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741

13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506

Sementara besaran Bipih Tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut :

1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692

2. Embarkasi Medan sejumlah Rp 78.254.908

3. Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844

4. Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315

5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844

6. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp 81.747.844 (Pondok Gede)

7. EmbarkasiJakarta sejumlah Rp 81.747.844 (Bekasi)

8. Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556

9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844

10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125

11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425

12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576

13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341.(*)


(TribunPalu.com/TribunJakarta.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved