Sidang Ferdy Sambo Cs
Mahfud MD Bongkar Sosok Jenderal yang Mau Intervensi Vonis Ferdy Sambo, Siapa?
Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini mulai memasuki babak akhir.
TRIBUNPALU.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini mulai memasuki babak akhir.
Ferdy Sambo telah mendapat tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari jaksa.
Kini, seperti apa hukuman yang bakal diterima Ferdy Sambo tinggal menunggu putusan hakim.
Tapi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap ada sosok Jenderal disebut berupaya mengintervensi vonis penjara seumur hidup Ferdy Sambo.
Sosok Jenderal yang dimaksud Mahfud MD berpangkat Brigjen atau Jenderal bintang satu.
Baca juga: Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum Mulai 24 Januari 2023, Ini Jenis Vaksin yang Dianjurkan
Namun Mahfud MD tak menyebutkan siapa nama Jenderal yang dimaksud.
Bahkan ia disebut mulai bergerilya memengaruhi putusan atau vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," ujarnya.
"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok," tambah Mahfud MD, Kamis (19/1/2023).
Mahfud mengatakan, hal ini sangat mungkin terjadi.
Pasalnya banyak orang tertarik pada kasusnya Ferdy Sambo.
"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," ujar Mahfud.
97 polisi terseret kasus Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan timsus telah memeriksa 97 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.
Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.
"Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melanggar kode etik profesi," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Anggota yang diduga melanggar etik itu dari berbagai jenjang pangkat. Dari Irjen sampai Bharada.
"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2," kata Sigit.
Geng Ferdy Sambo disebut sudah tak ada lagi
Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo mengatakan, mimpi Ferdy Sambo dan jaringannya untuk dilindungi institusi Polri sudah pupus.
“Kalau Sambo saja tidak mampu melindungi dirinya sendiri, maka harapan sebelumnya akan dilindungi oleh Sambo atau jaringannya itu pupus, ya nggak ada lagi,” ucap Hermawan Sulistyo yang merupakan Staf Ahli Kapolri dalam Sapa Malam KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022).
“Artinya mimpi-mimpi bahwa tindakan mereka ini akan dilindungi apalagi secara institusional, itu sudah enggak ada lagi, enggak mungkin itu, kalau sebelumnya kan bisa saja berharap.”
Hermawan, sempat dikonfirmasi bagaimana dengan dugaan masih adanya intervensi Polri yang dilakukan Ferdy Sambo maupun jaringannya.
“Sudah enggak ada pengaruh, untuk dirinya sendiri melindungi saja sudah enggak bisa, jadi jangan dianggap lalu (Ferdy Sambo masih bisa) melindungi,” ujar Hermawan.
“Bagaimana dia mau melindungi orang lain, dia melindungi dirinya sendiri saja enggak bisa kok sekarang kan?”
Hukuman Ferdy Sambo Paling Berat
Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J telah dituntut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E.
Di antara lima tersangka, Ferdy Sambo menjadi satu-satunya terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR hanya dituntut 8 tahun penjara.(*)
(TribunPalu.com/Tribun-Medan.com)
| Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kawal Vonis Hakim, Keluarga Brigadir J Bakal Datang ke Jakarta Saksikan Sidang Ferdy Sambo |
|
|---|
| Penyesalan Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis, Merasa Tertekan dengan Hukuman Masyarakat |
|
|---|
| Ferdy Sambo Dapat Giliran Pertama, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Segera Jalani Sidang Vonis |
|
|---|
| Bharada E Pasrah Pledoi Ditolak JPU, Kini Hanya Berharap pada Keputusan Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-tiba-untuk-menjalani-sidang-lanjutan-kasus-Brigadir-J.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.