Banggai Hari Ini
Polisi Bekuk Terduga Pengedar Narkoba di Masama Banggai
Polisi meringkus seorang penyalahguna narkoba jenis sabu di Desa Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (7/2/2023) malam.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Satnarkoba Polres Banggai kembali meringkus seorang penyalahguna narkoba jenis sabu di Desa Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (7/2/2023) malam.
Terduga pengedar berinisial LD (44) warga Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur itu diringkus bersama barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Haryadi mengatakan, barang terlarang ini ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri dengan berat 0,63 gram.
“Anggota juga mengamankan satu unit ponsel merk Redmi bersama kendaraan roda dua jenis Fish R warna biru tanpa TNKB yang dikendarai pelaku,” ungkap Haryadi.
Baca juga: Program Pemagangan Operator 2023, Wabup Banggai Apresiasi Upaya DSLNG Tingkatkan Kompetensi SDM
Ia menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat.
Berkat informasi tersebut, anggota dibawah pimpinan KBO Narkoba Iptu Herman Yoseph langsung melakukan penyelidikan di Jalan Trans Sulawesi Desa Eteng.
“Anggota langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan bersama barang bukti,” tuturnya.
Selanjutnya, kata perwira pangkat tiga balak ini, pelaku bersama barang bukti langsung digelndang ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan, kami masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.