Bisa Dilakukan di Rumah! Ini Cara Mudah Klaim JHT Pakai Aplikasi JMO

BPJamsostek menghadirkan Aplikasi JMO guna memudahkan pekerja untuk klaim JHT tanpa harus datang ke Kantor Cabang terdekat.

|
Penulis: Citizen Reporter |
Handover
BPJamsostek menghadirkan Aplikasi JMO guna memudahkan pekerja untuk klaim JHT tanpa harus datang ke Kantor Cabang terdekat. 

TRIBUNPALU.COM - Seiring dengan digitalisasi yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, BPJamsostek menghadirkan Aplikasi JMO guna memudahkan pekerja untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke Kantor Cabang terdekat.

Kepala Kantor BPJamsostek Sulawesi Tengah, Lubis Latif mengatakan bahwa proses klaim melalui aplikasi JMO cukup dilakukan dalam waktu kurang lebih 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 7 hari.

Fasilitas pengajuan klaim JHT salah satunya bisa lewat aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile yang dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone

“Peserta tinggal mengunduh aplikasi JMO di playstore atau appstore, kemudian melakukan registrasi data diri secara lengkap, mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor, bagi peserta yang mengajukan klaim JHT di bawah Rp10 juta,” jelasnya. 

Dalam aplikasi JMO, peserta bisa mengakses layanan seperti pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, cek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari 1 kartu, pengkinian data, hingga menampilkan kartu kepesertaan digital.

Sedangkan bagi peserta yang saldonya di atas Rp10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bisa juga langsung ke Kantor Cabang terdekat dengan membawa dokumen syarat yaitu KTP dan Kartu Peserta BPJamsostek dan dokumen pendukung lainnya.

Langkah-langkah pengajuan klaim JHT lewat aplikasi JMO sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
  3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
  4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
  6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
  7. Lengkapi Data NPWP (jika ada) dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
  9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
  10. Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved