Minggu, 19 April 2026

Vonis Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Vonis Mati Ferdy Sambo itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

|
Editor: mahyuddin
Handover
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Vonis Mati Ferdy Sambo. 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan hukuman Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo.

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Majelis hakim menilai, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Baca juga: Jelang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Majelis hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.

Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak wajib dibuktikan.

Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun istrinya, Putri Candrawathi, dituntut delapan tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved