Trending Topic

Komnas HAM Trending di Twitter, Buntut Minta Hukuman Mati Dihapus Usai Vonis Ferdy Sambo

Komnas HAM Trending di Twitter hingga hari ini, Rabu (15/2/2023), buntut penyataannya soal Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo.

WartaKota/YULIANTO
Terdakwa pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Komnas HAM Trending di Twitter hingga hari ini, Rabu (15/2/2023), buntut penyataannya soal Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo. 

Lewat status twitternya @mohmahfudmd pada Selasa (14/2/2023), kepuasan terhadap hukuman maksimal dari kedau terdakwa senyatanya merupakan pujian terhadap para Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab, keputusan yang dijatuhkan menurutnya merupakan bentuk keberanian para hakim sekaligus menegaskan Pengadilan independen dan bermartabat. 

"Menyimpulkan hsl komunikasi dgn tokoh2 dan warga masyarakat: Kita bangga kpd hakim kasus Sambo bkn krn Sambo dan Putri dihukum dgn berat dan adil," tulis Mahfud MD.

"Kita hormat dan haru krn para hakim kasus Sambo bgt gagah berani menunjukkan bhw hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat," jelasnya.

Hal tersebet sejurus dengan status Mahfud MD sebelumnya yang mengungkapkan vonis mati yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu dinilainya selaras dengan rasa keadilan publik.

Dalam postingannya, dirinya menyebut peristiwa yang menyeret suami Putri Chandrawati itu adalah pembunuhan berencana yang kejam.

"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna," tulis Mahfud MD lewat status twitternya @mohmahfudmd pada Senin (13/2/2023).

Mahfud MD pun mengomentari para pembela Ferdy Sambo yang justru lebih banyak mendramatisasi fakta.

"Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati.

Daftar Putusan Ferdy Sambo Cs dan Pertimbangan Hakim, 4 Terdakwa Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Sementara itu, satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer (Bharada E) baru akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/3/2023).

Adapun untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun, sedangkan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved