INGAT Bripda Djani? Disebut Jadi Tumbal Petinggi di Kepolisian Seperti Bharada E, Begini Nasibnya
Inilah sosok Bripda Djani yang kembali disorot usai munculnya kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo hingga Bharada E.
TRIBUNPALU.COM - Inilah sosok Bripda Djani yang kembali disorot usai munculnya kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo hingga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Diketahui Bharada E sempat disebut sebagai tumbal atasannya, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun ternyata dalam catatan sejarah, kasus anggota kepolisian berpangkat rendah menjadi tumbal dari kasus yang melibatkan kekuasaan pernah terjadi.
Bahkan jauh sebelum adanya kasus pembunuhan Brigadir J yang disebut Bharada E sebagai tumbal.
Seperti diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus tersebut, Bharada E disebut-sebut sebagai tumbal karena terpaksa menembak rekan kerjanya sesama ajudan, Brigadir J, karena diperintah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E terjebak dalam skenario pembunuhan berencana yang juga melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), dan Bripka RR.
Kasus anggota kepolisian jadi tumbal kekuasaan ternyata juga pernah terjadi di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Hoegeng Imam Santoso, tahun 1972.
Saat itu, kasus kematian mahasiswa ITB Rene Louis Conrad, melibatkan Taruna Akpol.
Namun sosok yang tiba-tiba muncul sebagai tersangka bernama Bripda Djani Maman Sujarman dari korps Brimob menjadi tumbal.
Kapolri saat itu, Jenderal Hoegeng Imam Santoso secara gamblang menyebut Taruna Akpol (saat itu bernama Akabri Kepolisian) sebagai pelakunya.
Namun, meski kasus ini didampingi Adnan Buyung Nasution, Bripda Djani yang secara kebetulan juga berasal dari korps Brimob, seperti Bharada E, tetap dijatuhi vonis bersalah.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak yang kelak menjadi petinggi di Kepolisian Indonesia, mulai dari Kapolda Metro Jaya hingga Kapolri.
Adnan sampai menyebut Bripda Djani Maman Sujarman sebagai contoh orang kecil yang dikorbankan untuk kepentingan sebuah struktur kekuasaan yang jauh lebih besar.
Maklum, kasus ini sendiri berawal dari kebijakan kontroversial Soeharto di masa-masa awal kekuasaannya sebagai orang nomor 1 di Indonesia.
Kronologi
Kasus 'penumbalan' seorang anggota polisi, lebih tepatnya anggota Brimob, dalam kasus pembunuhan juga pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1972, atau 50 tahun silam.
'Penumbalan' ini berawal dari gesekan antara pemuda, khususnya mahasiswa, dengan aparat kepolisian.
Di periode awal kekuasaannya, Soeharto melarang pria memiliki rambut gondrong.
Sebuah kebijakan yang saat di lapangan dieksekusi oleh apara kepolisan, berikut para tarunanya, dengan kerap merazia dan menggunting langsung rambut dari pemuda gondrong.
Tentu saja hal ini mendapat tentangan keras dari para mahasiswa yang menganggap kebijakan tersebut memerkosa hak-hak azazi setiap orang.
Di tengah polemik yang kian memanas antara mahasiswa dan kepolisian (khususnya taruna), tiba-tiba muncul ide untuk melangsungkan pertandingan sepak bola persahabatan.
Tepat pada 6 Oktober 1970 di tengah kampus ITB, pertandingan antara mahasiswa ITB dan taruna Akabri Kepolisian yang berasal dari Sukabumi.
Keunggulan 2-0 yang diraih tim ITB membuat para mahasiswa semakin percaya diri melontarkan sindiran-sindiran pedas kepada para Taruna Akpol.
Bentrokan pun tak terhindarkan hingga sempat memicu adanya suara tembakan, sebuah keadaan yang membuat pihak ITB murka karena melanggar kesepakatan untuk tidak membawa senjata.
Para Taruna Akpol tersebut pun diusir. Hal itu melengkapi kemuraman Taruna Akpol hari itu setelah kalah dalam pertandingan dan disindir habis-habisan oleh para mahasiswa.
Dalam perjalanan pulang, di sekitar Jalan Ganesha, iring-iringan Taruna Akpol itu berpapasan dengan seorang mahasiwa ITB bernama Rene Louis Conrad.
Rene yang saat itu sedang mengendarai Harley Davidson disebut-sebut diludahi oleh salah seorang di dalam bus para taruna.
Tak ayal hal tersebut memicu amarah Rene yang kemudian menantang para taruna tersebut turun.
Bak lupa posisi mereka sebagai calon pengayom masyarakat, para Taruna Akpol tersebut meladeni tantangan Rene dengan mengeroyoknya.
Tak puas dengan mengeroyok satu orang mahasiswa ITB, salah seorang Taruna Akpol kemudian mengunakan senjata apinya untuk menembak dan menewaskan Rene Louis Conrad.
Peristiwa ini jelas mencoreng wajah Polri yang kala itu dipimpin oleh sosok kharismatik, Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso.
Ketegasan dan kejujuran Hoegeng pun segera mengusut kasus yang sempat membuat polisi dan para taruna dilarang keluar dari barak tersebut.
Hoegeng yang yakin bahwa pelakunya adalah salah seorang Taruna Akpol pada akhirnya tak bisa berbuat lebih karena keburu dilengserkan oleh Suharto pada 2 Oktober 1971.
Tak lama setelah itu, sebuah kejanggalan terbesar pun muncul, Brigadir Polisi Djani Maman Surjaman tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
Djani sama sekali tidak terlibat dalam aksi pemukulan yang dilakukan para juniornya, apalagi sampai menembak.
Namun, apa daya, kekuatan besar demi melindungi putra-putra 'petinggi' yang adal dalam barisan para taruna tersebut terlalu kuat.
Bripda Djani yang berasal dari korps Brimob kemudian dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pada 1972 dengan dalih melakukan kelalaian hingga membuat Rene Louis Conrad meninggal.
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
(*/ TribunPalu.com / TribunJateng.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Bripda-Djani-yang-kembali-disorot-usai-munculnya-kasus-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)