Palu Hari Ini

Terdakwa Pencucian Uang Rp 42 Miliar Jalani Sidang Pertama Pekan Depan

Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu menyatakan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 42 miliar yang menyeret pelaku IL (33), SK (28) dan

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDAL
Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu menyatakan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 42 miliar yang menyeret pelaku IL (33), SK (28) dan KAS (49) Senin (20/2/2023) pekan depan akan disidangkan. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu menyatakan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 42 miliar yang menyeret pelaku IL (33), SK (28) dan KAS (49) Senin (20/2/2023) pekan depan akan disidangkan.

Pengadilan Negeri Palu telah menerima limpahan berkas perkara masing-masing teregister berbeda.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Zaufi Amri mengatakan terdakwa IL teregister dengan perkara nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Pal.

Sementara, SK perkara nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Pal dan KAS perkara nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Pal.

Baca juga: Pantai Kampung Nelayan Banyak Sampah, Ketua RT Sebut Langganan saat Musim Hujan

"Rabu kemarin, pelimpahan berkas terdakwa TPPU dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Sricahyawijaya," ucapnya saat ditemui TribunPalu Kamis (16/2/2023).

Kemudian, dalam persidangan nanti yang menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut adalah, dirinya sebagai Ketua Majelis Hakim, Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Imanuel Charlo R Danes sebagai hakim anggota.

Zaufi menambahkan, terdakwa IL teregister dengan perkara nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Pal, sebagai panitera pengganti (PP) Azwar.

Lebih lanjut, SK perkara nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Pal, selaku PP I Wayan Sugiarso dan KAS perkara nomor 44/Pid.Sus/2023/PN Pal, sebagai PP Rahmawati.

“Kami telah tentukan jadwal persidangan pertama Senin pekan depan, untuk pekan mendatang agendanya pembacaan dakwaan dari JPU," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved