RESPON Jokowi Soal Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hormati Keputusan Hakim

Begini respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

handover
Respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. 

TRIBUNPALU.COM - Begini respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

Diketahui Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam kasus dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E dinilai terbukti secara sah bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim hukuman kepada Bharada E pada hari Rabu, 15 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melihat vonis Bharada E, Presiden Jokowi ikut angkat bicara.

Presiden mengatakan jika terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah sesuai pertimbangan.

Pasalnya menurut Jokowi, hakim telah memutuskan berdasarkan fakta dan bukti serta keterangan saksi yang ada.

"Itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan," ucap Presiden Jokowi, dilansir dari Kompas.com, Jumat, 17 Februari 2023.

Jokowi buka suara terkait hukuman Bharada E (Kompas.com)

Jokowi juga mengatakan jika dirinya tak bisa ikut campur atas vonis yang telah dijatuhkan kepada Bharada E dan Ferdy Sambo.

"Kita tidak bisa ikut campur, tetapi saya kira keputusan yang ada,"

"Saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," sambungnya.

Jokowi juga mengatakan jika semua keputusan sudah diputuskan berdasarkan pertimbangan yang ada.

Ia juga menegaskan jika semua harus menghormati keputusan majelis hakim yang telah ditetapkan.

Ungkapan Presiden Indonesia ini juga berlaku untuk vonis Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved