Banggai Hari Ini

2 Pegawai Lapas Luwuk Banggai Ditangkap Terlibat Narkoba, Sabu Diperoleh dari Narapidana

Satnarkoba Polres Banggai menangkap 2 oknum pegawai sipir Lapas Kelas IIB Luwuk, Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 Wita.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Satnarkoba Polres Banggai menangkap 2 oknum pegawai sipir Lapas Kelas IIB Luwuk, Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 Wita. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Satnarkoba Polres Banggai menangkap 2 oknum pegawai sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 Wita.

Kedua pria ini masing-masing berinisial MM (38) warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.

Serra NS alias I (36) warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Baca juga: 2 Pegawai Lapas Luwuk Banggai Ditangkap karena Kasus Narkoba, Kadivpas: Kami Tindak Tegas

Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai.

"Kedua ditangkap di rumah milik tersangka NS," ungkap Amin, Jumat (24/2/2023).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIB Luwuk bernisial MM kerap melakukan transakai narkoba jenis sabu-sabu.

"Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas IIB Luwuk," paparnya.

Baca juga: REI Sulteng Minta Wali Kota Palu Hadiri Rakerda, Ternyata Ini Alasannya

Tak lama kemudian, lanjut Iptu Amin, anggota Satnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

"Sekitar pukul 12.30 Wita anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap," terangnya.

Dari penggeledahan badan, Amin menyebutkan, pihaknya menemukan 2 paket narkoba yang diduga jenis sabu di saku celana sebelah kanan.

"Di dalam rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai Lapas NS yang merupakan pemilik rumah," kata Amin.

Baca juga: Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Pajak, Proses Kesadaran Sangat Lambat

Di dalam rumah NS didapatkan 1 buah alat isap sabu, dan satu buah korek api gas di dalam lemari pakaian. 

"Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi MM, lanjut Amin, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang Narapidana berinisial PN.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved