Minggu, 3 Mei 2026

Sudah Sadarkan Diri! Begini Kondisi David, Memasuki Fase Pemulihan Emosional

David Ozora (17) korban penganiayaan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio anak mantan pejabat pajak sudah sadar dari komanya.

Tayang:
Handover
Berikut kondisi terkini David Ozora (17), korban penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo. Ayah David Ozora, Jonathan mengabarkan kondisi anaknya yang saat ini telah sadar dari komanya. 

TRIBUNPALU.COM - Cristalino David Ozora (17) korban Penganiayaan korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak sudah mulai menunjukan perkembangan kesehatan yang baik.

Ayah David Ozora, Jonathan mengabarkan kondisi anaknya yang saat ini telah sadar dari komanya.

Dikutip dari Twitter @seeksixsuck, kabar tersebut dibagikan Jonathan pada Selasa (7/3/2023) sekita pukul 07.00 WIB.

David, kata Jonathan, saat ini sedang memasuki fase pemulihan emosional. 

Sesekali ia sempat membuka mata, namun korban Penganiayaan Mario Dandy Santria (20) itu belum bisa menyadari dengan siapa ia borkomunikasi.

Dari video yang dibagikan Jonathan, David terlihat menangis dan mengepalkan tangan.

"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional."

"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan di twitternya.

Sementara itu, terkait kasus Penganiayaan, Jonathan dan keluarga membuka peluang untuk menggugat Mario Dandy secara perdata.

Hal itu dikatakan kuasa hukum David, M. Hamzah, Senin (6/3/2023). 

"Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata kan memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian," jelas Hamzah.

Namun, hal tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Adapun alasannya adalah karena pihak keluarga masih fokus dalam kesembuhan David.

"Kan untuk gugat perdata itu tidak ada kadaluarsanya, enggak ada expired nya, bisa kapan saja, apalagi setelah gugatan pidananya sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian," jelas Hamzah.

LPSK Putuskan Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini telah memutuskan bakal memberikan perlindungan terhadap David.

Adapun pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. 

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik."

"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil."

"Selain itu, kasus Penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata Hasto, Senin (6/3/2023). 

Jadi Korban Penganiayaan

Untuk informasi, aksi Penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa Penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu Penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi Penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi. 

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan Penganiayaan hingga merekam aksi Penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved