Uang Duka Rp10 Juta Pertamina Disebut Tak Layak, Keluarga Korban: Emang Saudara Saya Ayam?
Keluarga korban tewas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang merasa uang Rp 10 juta yang diberikan Pertamina tersebut kurang pantas diberikan.
Acep Hidayat (53), keluarga korban tewas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang menolak tegas uang yang diberikan pihak PT Pertamina.
Acep menolak uang duka total Rp 40 juta, ada empat anggota keluarga Acep yang meninggal karena insiden Kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Saat dirinya memutuskan untuk menolak uang duka, pihak perusahaan membisikkan untuk mengabaikan berita yang beredar.
Berita yang dimaksud, kata Acep, ialah soal beberapa keluarga korban tewas yang sebelumnya menerima Rp 10 juta beserta surat berisi larangan menggugat Pertamina.
Acep memperjelas, polemik uang duka ini satunya dialami tetangganya, keluarga dari almarhumah Iriana (61).
Polemik itu sudah diberitakan beberapa media dan menurut Acep, pihak Pertamina menganggap berita-berita tersebut hoaks.
"Kan sebelumnya saya sudah tahu yang ramai itu soal almarhumah ibu Iriana," kata Acep di rumahnya, RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Rabu (8/3/2023).
"Ya karena saya nggak ambil, jadi pas ditawarkan uang itu dia bilang, jangan percaya dengan berita-berita hoax. Cuman istilahnya saya nggak ambil pusing gitu," sambungnya.

Adapun empat jenazah keluarga Acep yang tewas Jumat (3/3/2023) lalu meliputi anaknya Trish Rhea Aprilita (12), mertuanya Sumiati (71), keponakannya Raffasya Zajid Attalah (3), dan adik iparnya M. Suheri Irawan (32).
Terhadap masing-masing jenazah, ungkap Acep, Pertamina menawarkan pemberian uang duka sebesar Rp 10 juta.
"Iya, saya menolak (uang pemberian Pertamina. Itu untuk satu jenazah Rp 10 juta. Keluarga sata ada empat jenazah, masing-masing Rp 10 juta. Jadi total Rp 40 juta," katanya.
Acep mengungkapkan, uang beserta surat pernyataan ditawarkan pihak Pertamina saat proses penyerahan jenazah di RS Polri.
Dalam surat pernyataan itu, terdapat beberapa poin yang salah satunya membuat keluarga berat hati untuk menandatanganinya.
Poin tersebut berisi tulisan bahwa pihak keluarga tidak boleh menuntut atau menggugat Pertamina Group setelah menerima uang.
"Itu yang jadi pertanyaan kita. Ada tulisan tidak boleh menggugat, cuman belum tercoret. Jadi dia ngasihnya polos, berbentuk form. Nama, dll, cuman yang poin 3 itu belum dicoret," kata Acep.
Semifinal Bright Gas Cooking Competition di Makassar, Ratusan Warga Saksikan Adu Kreativitas Memasak |
![]() |
---|
JOB Tomori Edukasi 3 Desa di Banggai Budidaya Ikan Lele Kolam Terpal |
![]() |
---|
Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Indonesia, Naik Mulai 14 Juli 2025 |
![]() |
---|
Ingat Kasus Korupsi Minyak Mentah? Kini Seret 18 Tersangka, Rugikan Negara Rp 285 Triliun |
![]() |
---|
Pemerintah Canangkan Kebijakan Elpiji 3 Kg Satu Harga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.