Amalan Puasa
Bayar Utang Puasa Ramadhan dengan Fidyah atau Amalan Puasa Qadha, Ini Caranya
Utang Puasa Ramadhan tahun sebelumnya bisa dibayar dengan melaksanakan Amalan Puasa Qadha atau Fidyah. Ini Caranya.
TRIBUNPALU.COM - Utang Puasa Ramadhan tahun sebelumnya bisa dibayar dengan melaksanakan Amalan Puasa Qadha atau Fidyah.
Jelang Ramadhan 2023, umat muslim disarankan untuk segera membayar utang Ramadan tahun lau.
Berikut cara melaksanakan Amalan Puasa Qadha atau Fidyah.
Diketahui Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah atau awal dimulainya ibadah puasa Ramadhan jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.
Umat muslim segera membayar utang puasa pada Ramadan sebelumnya sebelum memasuki Bulan Ramadhan 2023.
Jelang Ramadhan 2023, umat muslim bisa melaksanakan Amalan Puasa Qadha atau Fidyah untuk membayar utang puasa pada Ramadhan sebelumnya.
Amalan Puasa Qadha adalah salah satu cara mengganti utang puasa Ramadan.
Berikut Niat Amalan Puasa Qadha lengkap dengan panduan Fidyah.
Diketahui Amalan Puasa Qadha adalah salah satu cara mengganti utang puasa Ramadhan.
Amalan Puasa Qadha adalah puasa yang dilakukan oleh seseorang untuk mengganti puasa wajib yang ditinggalkan, atau karena satu hal yang membuat seseorang batal puasa wajibnya, tetapi tidak ada unsur kesengajaan.
Bagi umat Islam yang meninggalkan puasa wajib, dianjurkan untuk membayar sesegera mungkin agar tidak melupakan jumlah puasa yang terlewat dengan Puasa Qadha atau dengan membayar Fidyah.
Jika tak berpuasa, maka wajib untuk menggantinya.
Namun beberapa golongan justru diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Apabila Anda memiliki utang puasa Ramadan, alangkah lebih baiknya untuk segara menggantinya.
Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan
Dr Aris Widodo, akademisi muslim dari IAIN Surakarta menerangkan bahwa hendaknya setiap hutang itu harus dicatat.
Hal ini sebagai langkah antisipasi jika kedepannya seseorang tersebut lupa akan hutangnya, maka bisa melihat catatan tersebut.
Hal ini sesuai dalam surat al-baqarah ayat 282 yang berbunyi "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".
Namun jika kita tidak mencatat hutang tersebut dan lupa berapa jumlahnya, maka bisa mengambil jumlah yang lebih banyak.
Dalam hal ini bisa merujuk pada Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila diantara kalian lupa atau ragu tentang sholatnya, maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan mengambil yang yakin".
Dalam hal kaitanya dengan puasa, maka bisa mengambil beban yang lebih banyak, misal ragu hutang puasanya tujuh atau delapan hari, maka dianjurkan untuk mengambil yang delapan hari.
"Karena kita akan merasa akan yakin dengan itu, kita menutup yang tujuh sekaligus yakin dengan yang delapan," tutur Aris.
Hal ini juga sesusai dengan kutipan hadist, "Da'maa yuribuuka ila maa laa yuribuka" yang artinya Tinggalkan hal-hal yang meragukanmu.
Berikut Niat Puasa Qadha
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya: “Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala.”
Tata Cara Membayar Fidyah
Ustaz Abdul Somad menjelaskan lebih detail tentang cara untuk membayar utang puasa dengan Fidyah.
Pemuka agama asal Silo Lama, Sumatera Utara ini mengatakan jika tak bisa membayar dengan puasa, bisa dengan memberikan masakan.
Karena pada dasarnya membayar Fidyah ini dnegan cara memberikan masakan.
"Kalau tak sanggup berpuasa makan boleh membayar Fidyah dengan cara Anda memasak, dan mengantarkan masakan.
Karena pada dasarnya adalah masakan," sambung penceramah yang akarab disapa UAS itu.
Lebih lanjut ia membeberkan apabila tidak bisa membayar dengan masakan, maka bisa memberikan Fidyah kepada orang yang tidak mampu.
Namun jika tetap tidak bisa membayarnya dengan besar, maka utang puasa yang dibayar dengan Fidyah bisa dilakukan melalui uang yang nilainya sama dengan harga beras.
"Apabila tidak bisa dengan beras, maka uangkan besar itu senilai dengan harganya," tandasnya saat berceramah di depan jemaah.
Ia mengatakan batasan membayar Fidyah minimumnya ialah satu mud atau 7,5 ons.
Walaupun memiliki batas minimun, UAS menganjurkan untuk tidak membayar Fidyah sesuai dengan batasan tersebut.
Melainkan menyamakan dengan jumlah porsi makan seseorang, yakni makan pagi, makan siang dan makan malam.
"Seminim-minimnya membayar Fidyah dengan beras adalah satu mud tujuh ons setengah.
Namun saya menganjurkan jangan pada batasan minimum, tetapi dengan menyamakan jumlah makan pagi, siang dan malam sesuai standar," lanjutnya.
Apabila sudah maka dapat diakumulasikan dengan jumlah utang puasa Ramadan tersebut.
Lalu dapat diakhir dengan membayarnya kepada orang yang membutuhkan itu.
Adapun kriteria orang yang bisa membayar Fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
- Membayar atau mengqadha puasa dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan dan di luar waktu menyusui.
Sementara mengenai kewajiban Fidyah ketentuan pembayarannya adalah sebagai berikut:
- Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
- Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).
- Sedangkan fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir.
- Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.
(*/ TribunPalu.com )
Penuhi Kebutuhan 8 Gelas Air Sehari saat Melaksanakan Amalan Puasa! Ini Caranya |
![]() |
---|
Wajib Dibayar! Ini Niat Amalan Puasa Qadha dalam Tulisan Arab Lengkap dengan Artinya |
![]() |
---|
Bisakah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Syawal? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Niat Amalan Puasa Qadha dan Tata Cara Fidyah, Bolehkah Digabung dengan Puasa Senin Kamis? |
![]() |
---|
BESOK! Ini Niat Amalan Puasa Sunnah Senin Kamis, Lengkap Tata Cara dan Keistimewaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.